Connect with us

POLITIK

PKB: Penghapusan Ambang Batas Parlemen Bukan Solusi Ideal untuk Pemilu 2029

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana rapat paripurnas DPR RI, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkritik usulan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) yang dilontarkan Partai Amanat Nasional (PAN). PKB menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu sistem multipartai yang semakin kompleks dan menyulitkan kerja parlemen.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa penghapusan parliamentary threshold justru akan meningkatkan jumlah partai politik yang masuk parlemen.

“Penghapusan PT malah akan menjadikan multipartai yang tidak sederhana, jumlah partai di parlemen dipastikan makin banyak. Tapi sebagai usulan ya sah-sah saja, nanti menambah diskursus dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Khozin dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV itu juga menanggapi wacana pembatasan pembentukan fraksi di DPR RI, sebagaimana sistem yang berlaku di DPRD. Menurut Khozin, kebijakan tersebut tidak menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem kepartaian nasional.

“Pengaturan pembatasan pembentukan fraksi di DPR tak ideal, makin mengaburkan ideologi partai, fragmentasi di parlemen juga tetap akan tampak,” tegasnya.

Khozin menilai, isu utama dalam menyongsong Pemilu 2029 bukan semata soal penghapusan parliamentary threshold. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menekankan pentingnya sistem pemilu yang proporsional serta semangat penyederhanaan partai politik.

“Isu utamanya soal sistem pemilu yang proporsional agar suara pemilih tidak hilang dan semangat penyederhanaan partai politik,” kata Khozin.

Ia menambahkan, upaya menciptakan pemilu yang lebih proporsional tidak bisa dilakukan hanya dengan menghapus ambang batas parlemen. Menurutnya, terdapat berbagai alternatif mekanisme yang bisa dikaji oleh pembuat kebijakan.

“Seperti soal penghitungan agar suara pemilih yang tidak dapat dikonversi ke kursi di dapil tetap dapat dihitung di tingkat provinsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengusulkan agar parliamentary threshold dihapuskan pada Pemilu 2029. PAN menilai penghapusan PT dapat memastikan setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi di parlemen dan tidak terbuang sia-sia.

Perbedaan pandangan antarpartai politik ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version