Connect with us

POLITIK

KPK Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Rawan Transaksi Korupsi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD memiliki risiko transaksi korupsi yang lebih besar dibandingkan pilkada langsung oleh rakyat. Penilaian ini disampaikan KPK di tengah kembali menguatnya wacana evaluasi sistem pilkada nasional.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pilkada melalui DPRD menciptakan konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite politik, sehingga membuka ruang lebih luas terjadinya praktik korupsi berbasis transaksi kekuasaan.

“Artinya, pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” ujar Setyo, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Setyo, pola tersebut berpotensi melahirkan state capture corruption, yakni kondisi ketika kebijakan publik dikendalikan oleh kelompok tertentu. Dalam situasi ini, fungsi pengawasan menjadi lemah karena kepala daerah merasa memiliki utang politik kepada DPRD, bukan kepada rakyat sebagai pemilih.

Ia menganalogikan pilkada melalui DPRD sebagai piramida terbalik, di mana keputusan sejumlah kecil elite di ruang komisi, fraksi, dan sidang DPRD dapat menentukan nasib jutaan warga di daerah.

“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang, apa pun sistem pilkadanya,” tegas Setyo.

Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dipilih langsung oleh rakyat. Penindakan tersebut kemudian memunculkan wacana evaluasi sistem pilkada, termasuk usulan agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui DPRD.

Namun, pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa DPR dan pemerintah sepakat tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun ini. Dasco juga menegaskan bahwa isu pilkada melalui DPRD belum menjadi agenda DPR.

Meski demikian, wacana tersebut kembali mencuat setelah Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa sistem pilkada sempat dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 Februari 2026.

Muhaimin menyebutkan, Presiden menginginkan kompetisi politik dalam negeri tidak berlangsung secara berlebihan agar tidak memicu polarisasi dan perpecahan di masyarakat. Karena itu, PKB menyampaikan pandangan bahwa kompetisi politik dapat diarahkan ke mekanisme yang lebih produktif dan kondusif, salah satunya melalui pilkada yang dipilih DPRD.

Meski wacana terus bergulir, KPK menegaskan bahwa penguatan sistem akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan tetap menjadi kunci utama dalam menekan korupsi, terlepas dari model pilkada yang diterapkan. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version