Connect with us

RAGAM

Gak Perlu Ngantri! Ini 5 Cara Mudah Cek NIK KTP Online dari Rumah

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia. Terkadang, kita perlu memastikan status NIK kita, apakah sudah tercatat dengan benar di Dukcapil Nasional atau belum. Kabar baiknya, kini Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena pengecekan NIK bisa dilakukan secara online dengan mudah dan praktis.

NIK yang terdiri dari 16 digit merupakan kode unik yang melekat pada setiap penduduk Indonesia. Validitas NIK penting untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS, hingga mengikuti seleksi CPNS dan Pemilu.

Jika NIK Anda tidak valid, segera laporkan ke Dukcapil setempat untuk pengurusan lebih lanjut. Nah, berikut ini 5 cara mudah untuk cek NIK KTP secara online:

1. Cek NIK KTP Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten:

  • Kunjungi laman resmi Dukcapil sesuai domisili Anda (cari di mesin pencari dengan kata kunci “Dukcapil [nama kota/kabupaten]”).
  • Masukkan NIK dan data lain yang diminta.
  • Ikuti langkah-langkah yang tertera pada situs.

2. Cek NIK KTP Online Via Laman Kemendagri:

  • Akses laman https://kemendagri.lapor.go.id/
  • Klik menu “Sampaikan Laporan Anda”.
  • Klik “Permintaan Informasi”.
  • Tuliskan pengajuan informasi pada kolom “Permintaan Informasi” dan ketik kota serta domisili asal.
  • Pilih kategori laporan atau permintaan informasi “Kependudukan” lalu klik “Lapor”.

3. Cek NIK KTP Online Via Media Sosial Dukcapil:

  • Kunjungi akun resmi Dukcapil di platform X (Twitter): @ccdukcapil atau https://x.com/ccdukcapil
  • Atau melalui Facebook: facebook.com/cc.dukcapil
  • Anda juga dapat menghubungi akun media sosial Dukcapil di masing-masing daerah (Facebook, Instagram, Twitter) melalui personal chat dengan format: #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan.

4. Cek NIK KTP Online Via Call Center:

  • Hubungi call center Halo Dukcapil di nomor 1500-537 (siapkan pulsa yang cukup).
  • Sampaikan permasalahan Anda dan informasi terkait NIK serta Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi.

5. Cek NIK KTP Online Via WhatsApp dan SMS:

  • WhatsApp: Kirim pesan dengan format Nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota ke nomor 0813-2691-2479. Contoh: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.
  • SMS: Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format: Cek#KTP#NIK.

6. Cek NIK KTP Online Via Email:

  • Kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Isi badan email dengan format: #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.

Penting untuk diingat agar selalu menjaga kerahasiaan data pribadi Anda dan tidak membagikan NIK serta informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak terpercaya. Pengecekan NIK secara online melalui kanal resmi Dukcapil akan selalu melalui proses validasi yang ketat untuk keamanan data penduduk. (Mun/Yan Kusuma)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version