RAGAM
Soroti Temuan BNN, BPKN Dukung Larangan Vape
AKTUALITAS.ID – Maraknya peredaran vape yang tidak terkontrol, baik dari sisi kandungan maupun distribusi, membuka celah besar bagi praktik ilegal.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, lemahnya pengawasan terhadap produk ini dapat merugikan konsumen secara masif, baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi.
BPKN menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia, menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya, termasuk narkotika.
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama negara, terutama ketika sebuah produk terbukti berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Temuan BNN menjadi alarm keras bagi kita semua. Vape tidak lagi sekadar produk alternatif rokok, tetapi sudah berkembang menjadi media yang rawan disalahgunakan untuk zat berbahaya. Ini jelas mengancam konsumen, khususnya generasi muda,” ujar Mufti di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Pihaknya juga menyoroti tren meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja. Dengan berbagai varian rasa dan kemasan yang menarik, produk ini dinilai secara tidak langsung menargetkan kelompok usia muda sebagai pasar potensial.
“Ini bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen dan masa depan generasi bangsa. Jika tidak segera diambil langkah tegas, kita berpotensi menghadapi krisis kesehatan publik yang lebih luas,” dia menambahkan.
Sejalan dengan itu, BPKN juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret, termasuk mempertimbangkan pelarangan total terhadap peredaran vape di Indonesia. Selain itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi masif kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan vape.
BPKN juga meminta sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, aparat penegak hukum, serta BNN, untuk menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tersebut.
“Negara tidak boleh kalah cepat dengan peredaran produk yang berpotensi merusak masyarakat. Perlindungan konsumen harus hadir secara nyata melalui kebijakan yang tegas dan berpihak pada keselamatan publik,” katanya.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, BPKN berharap langkah pelarangan vape dapat menjadi bagian dari upaya besar menjaga kualitas kesehatan masyarakat serta melindungi konsumen Indonesia dari produk yang berisiko tinggi.
(Yan Kusuma/goeh)
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
FOTO11/04/2026 15:09 WIBFOTO: Ahmad Sahroni Beberkan Kronologi Pemerasan Pegawai KPK Gadungan
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
EKBIS11/04/2026 10:00 WIBDPR Nilai Usulan JK Bisa Ganggu Stabilitas APBN
-
POLITIK11/04/2026 11:00 WIBCak Imin: Prabowo Masih Terkuat di 2029
-
NASIONAL11/04/2026 06:00 WIBJumat Malam Kelabu di Jatim! Siapa Saja 16 Orang yang Kena OTT KPK?
-
OTOTEK11/04/2026 11:30 WIBFBI Bisa Intip Chat iPhone Meski Signal Sudah Dihapus
-
NASIONAL11/04/2026 09:00 WIBConnie: Kasus Andrie Harus Jadi Momentum Reformasi TNI