Connect with us

RIAU

Kejari Pelalawan Eksekusi Pasutri Pungli PTSL usai Divonis 4 Tahun oleh MA

Aktualitas.id -

Kejari Pelalawan Eksekusi Pasutri Pungli PTSL usai Divonis 4 Tahun oleh MA

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Bagan Limau, Parsana bersama istrinya Sanely Mandasari.

Eksekusi dilakukan setelah keduanya dijatuhi vonis 4 tahun oleh Mahkamah Agung Terkait kasus korupsi dengan motif pungli pengurusan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). 

Kedua terpidana Pungli PTSL, di jemput tim Kejari Pelalawan, dipimpin Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, selaku Jaksa Eksekutor didampingi Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra, beserta tim pengawalan keamanan dari TNI AD, di kediamannya di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kajari Pelalawan, Siswanto, melalui Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra, didampingi Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, kepada wartawan, Rabu (26/11/2025) sore membenarkan adanya eksekusi pasangan suami istri tersebut.

“Ya kita telah melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus Korupsi. Atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di jatuhkan vonis 4 tahun penjara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pelalawan.

Dijelaskan Kasi Intelijen, Robby, selain kedua terpidana di jatuhkan 4 tahun penjara dalam putusan MA, juga diberikan pidana denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Setelah kedua terpidana dilakukan eksekusi, Parsana langsung dimasukan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, sedangkan Sanely Mandsari dimasukan ke Lapas Perempuan Pekanbaru,” ungkap Robby.

Sebagaimana disampaikan, pasangan suami istri ini sebelumnya sempat dijatuhi vonis bebas oleh PN Tipikor Pekanbaru pada Desember 2024, lalu. Terhadap perkara ini, JPU Kejari Pelalawan mengajukan kasasi ketingkat MA dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara. (MOHAMMAD S/BAMBANG IRAWAN/DIN).

TRENDING

Exit mobile version