Connect with us

RIAU

Desa Air Putih Bengkalis Kampanyekan Stop Membakar Lahan dan Hutan

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Desa Air Putih bersama sejumlah warga dan petugas terkait menggelar kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tema “Stop Membakar Lahan dan Hutan” di kawasan yang sebelumnya pernah terdampak kebakaran, Sabtu (7/2/2026).

Tokoh masyarakat Desa Air Putih, Amir Fauzan, mengatakan kegiatan pencegahan ini diharapkan dapat mengubah pola pikir warga agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.

“Kita berharap melalui pencegahan ini, masyarakat bisa lebih paham dan berhenti dari praktik membakar lahan dan hutan. Kita harus menjaga alam untuk keberlangsungan hidup generasi mendatang,” ujar Amir Fauzan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, terutama di wilayah yang rawan karhutla.

“Pemerintah desa bersama penyelenggara kegiatan berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan guna menekan potensi kebakaran di wilayah Desa Air Putih,”ucapnya

Sebagai informasi, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk pembakaran lahan dan hutan, sekaligus menyosialisasikan ancaman hukum bagi pelaku pembakaran. Dalam kegiatan tersebut, penyelenggara memasang spanduk berisi larangan membakar lahan dan hutan serta ketentuan hukum yang mengaturnya.

Pada spanduk tersebut dijelaskan bahwa pembakaran lahan dan hutan merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Selain ancaman hukum, spanduk juga memuat informasi mengenai dampak negatif pembakaran lahan dan hutan, mulai dari kerusakan ekosistem, menurunnya kualitas udara, hingga gangguan kesehatan dan aktivitas masyarakat sekitar. (Bambang Irawan/Muhammad Apriadi)

TRENDING

Exit mobile version