POLITIK
Usai Serap Aspirasi Buruh, DPR Akan Buat UU Baru Ketenagakerjaan

AKTUALITAS.ID – Sejumlah perwakilan dari serikat buruh telah menyampaikan usulan dan aspirasi mereka kepada Komisi IX DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan akan memastikan dewan menyerap aspirasi pekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif.
Putih mengatakan langkah awal yang dilakukan badan legislatif adalah dengan menggelar Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat atau konfederasi pekerja atau buruh yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2029).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membuat undang-undang baru tentang Ketenagakerjaan usai mendengar aspirasi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB).
Menurut dia, hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi UU Cipta Kerja. Badan Keahlian DPR RI juga, kata dia, sudah mendalami poin-poin dalam putusan MK tersebut.
“DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang tenaga kerja yang baru,” kata Dasco saat membaca kesimpulan atas audiensi KSP-PB bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Untuk itu, menurut dia, DPR RI juga bakal membentuk tim perumus yang melibatkan serikat-serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja yang ada, serta pihak pemerintah. Hal itu dilakukan agar UU yang terbentuk bisa sempurna.
“Jadi mohon maklum seperti UU KUHAP ini kita terus terima partisipasi publik sampai kita dapat rumusan sehingga kita sahkan satu UU yang benar-benar kita harapkan semua,” kata dia.
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Dia pun menyayangkan bahwa sudah 11 bulan lamanya belum kunjung mendapat kejelasan dari DPR RI soal RUU tersebut.
Untuk itu, dia pun menyerahkan naskah yang berisi masukan dan pokok-pokok pemikiran kepada DPR RI membahas RUU Ketenagakerjaan. Menurut dia, ada 17 isu baru yang dituangkan di dalam naskah tersebut.
“Di antara 17 itu baru itu adalah adanya kelompok pekerja buruh yang selama ini belum mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya karena mereka seolah dianggap bukan pekerja, padahal sesungguhnya mereka tergolong sebagai pekerja karena ada pemberi kerja,” kata Said.
(Purnomo/goeh)
-
EKBIS02/10/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Turun dan Naik, Simak Daftar Lengkapnya
-
FOTO02/10/2025 18:27 WIB
FOTO: Presiden Prabowo Saksikan Demo Pasukan TNI AL di Teluk Jakarta
-
RAGAM02/10/2025 12:15 WIB
BSU Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Jawaban Terbaru Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima
-
DUNIA02/10/2025 08:00 WIB
Tanpa Pengawalan dan ‘Diteror’ di Laut Lepas, Nasib Armada Bantuan ke Gaza di Ujung Tanduk?
-
FOTO02/10/2025 19:27 WIB
FOTO: Diskusi Publik Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis
-
DUNIA02/10/2025 12:45 WIB
Armada Bantuan Gaza Dicegat Israel, Greta Thunberg dan Aktivis Lainnya Ditahan
-
POLITIK02/10/2025 12:00 WIB
SAH! Menkum Supratman Teken SK Kepengurusan PPP Ketum Mardiono
-
EKBIS02/10/2025 08:30 WIB
Cek Harga BBM Pertamina Terbaru 2 Oktober 2025: Ada Kenaikan?