Connect with us

Berita

Soal Putusan MA, PKS: Kenapa Kemenangan Rachmawati Baru Keluar Sekarang?

AKTUALITAS.ID – Rachmawati Soekarnoputri menang atas KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. PKS mempertanyakan mengapa putusan MA tersebut baru keluar pada saat ini. “Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Rachmawati Soekarnoputri menang atas KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. PKS mempertanyakan mengapa putusan MA tersebut baru keluar pada saat ini.

“Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan,” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Mardani lalu bicara soal hasil Pemilu 2019 yang dimenangkan oleh Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin. Menurut Mardani, dampak putusan MA ini selanjutnya perlu dikaji.

“Terkait keabsahan hasil pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perundang-undangan,” ujar Anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Dampak yang dimaksud Mardani adalah soal Peraturan KPU (PKPU) yang digugat Rachmawati lalu dimenangkan untuk diperbaiki ke depannya. PKS sendiri merupakan salah satu partai pengusung calon presiden Pemilu 2019 yakni Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama dengan Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

“Implikasi paling utama Peraturan KPU perlu diperbaiki. Karena yang digugat ke MK Peraturan KPU (PKPU),” imbuh Mardani.

KPU menyatakan perolehan suara Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin sudah sesuai dengan syarat UUD 1945. Hal ini menanggapi putusan MA yang membatalkan peraturan KPU soal syarat suara mayoritas bila ada dua capres.

Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan:

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending