Berita
Kecuali di Lima Zona Merah, Ojol di Depok Boleh Angkut Penumpang
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Depok mengizinkan angkutan ojek online (ojol) untuk kembali beroperasi mengangkut penumpang mulai Selasa, 7 Juli 2020. Namun ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi, di antaranya soal pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan batasan trayek. Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan, ada sejumlah wilayah yang belum bisa diakses oleh para pengemudi ojol […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Depok mengizinkan angkutan ojek online (ojol) untuk kembali beroperasi mengangkut penumpang mulai Selasa, 7 Juli 2020. Namun ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi, di antaranya soal pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan batasan trayek.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan, ada sejumlah wilayah yang belum bisa diakses oleh para pengemudi ojol lantaran berada di zona merah COVID-19.
“Harus dipahami oleh semuanya dan harus rajin lihat data, karena nanti teman-teman dari ojol bisa beroperasi dan bisa mengangkut penumpang, dan tidak diperkenankan ke area yang kita istilahkan di sini PSKS (pembatasan sosial kampung siaga),” katanya usai menghadiri penandatangan pakta integritas bersama sejumlah pengemudi ojol di kantor Dinas Perhubungan Depok.
Sejumlah wilayah yang belum dapat diakses, antara lain RW 8 Kelurahan Makar Jaya, RW 1 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, RW 5 Kelurahan Bedahan, RW 2 Kelurahan Cilangkap, dan RW 12 Kelurahan Mampang.
Di satu sisi, pemerintah ingin menjaga kesehatan masyarakat dari penularan COVID-19 yang begitu masif, tetapi di sisi lain perekonomian harus tetap berjalan, salah satunya jasa tranportasi. Para pengemudi ojol pun wajib tetap mempraktikkan protokol kesehatan. Begitu juga dengan para penumpang, seperti mengenakan masker dan membawa helm sendiri.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, penandatanganan pakta integritas dengan para pengemudi ojol untuk memberikan landasan bagi mereka beroperasi secara resmi sekalian bersama mencegah penularan virus corona.
Jika ada yang nekat atau kedapatan tidak mematuhi aturan yang telah disepakati, maka akan dikenakan sanksi. “Sanksi ada di perwal (Peraturan Wali Kota): lisan, tertulis hingga suspend, dan bagi aplikator, juga demikian.”
Kecurangan atau tindak pelanggaran, termasuk pelanggaran masuk ke lima wilayah zona merah, bakal dapat dengan mudah diketahui karena pemerintah berkoordinasi dengan pengelola aplikasi ojol.
Sekecil apa pun jenis pelanggaran yang nantinya ditemukan, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Komisaris Polisi Erwin Aras Genda, akan ada tindakan atau sanksi, sesuai hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Polisi akan melihat pelaksanaan selama satu minggu mendatang untuk dievaluasi atas dasar-dasar aturan dan penegakan hukum.
-
NUSANTARA04/08/2026 23:00 WIBRatusan Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Higiene
-
NASIONAL05/08/2026 11:00 WIBWaspadai Potensi Kericuhan, Aksi 50 Ribu Buruh Ditunda
-
DUNIA05/08/2026 00:00 WIBIran Tak Lagi Aman, Milisi Kurdi Klaim Gempur Pangkalan IRGC
-
OTOTEK05/08/2026 13:30 WIBWhatsApp Kena Gelombang Suspend, Begini Cara Selamatkan Akun
-
EKBIS05/08/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat ke 6.338
-
POLITIK05/08/2026 10:00 WIBPegiat Pemilu Minta MK Rombak Aturan Sengketa Pilpres
-
EKBIS05/08/2026 10:30 WIBRupiah Hajar Dolar AS di Awal Sesi
-
NUSANTARA05/08/2026 07:30 WIBDua Pendaki Hilang Misterius di Gunung Piramid Bondowoso

















