Berita
IDI Nilai Aturan Penumpang KRL Wajib Pakai Jaket-Lengan Panjang Tak Krusial
AKTUALITAS.ID – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menanggapi terkait peraturan Kementerian Perhubungan yang mewajibkan penumpang KRL memakai jaket atau baju lengan panjang. IDI menilai peraturan tersebut tidak krusial atau tidak memecahkan masalah. “Tidak biasa sih menurut saya, tidak krusial, iya itu inovasi baru sih, intinya, kalau niru dokter kalau di ICU dengan (pelindung) […]
AKTUALITAS.ID – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menanggapi terkait peraturan Kementerian Perhubungan yang mewajibkan penumpang KRL memakai jaket atau baju lengan panjang. IDI menilai peraturan tersebut tidak krusial atau tidak memecahkan masalah.
“Tidak biasa sih menurut saya, tidak krusial, iya itu inovasi baru sih, intinya, kalau niru dokter kalau di ICU dengan (pelindung) amat sangat lengkap bisa sangat mencegah, masalahnya perlu atau tidak, ya itu memang tidak biasa dipakai di manapun pakaian (lengkap dokter) itu,” kata Ketua Dewan Pertimbangan IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Zubairi mengatakan peraturan wajib memakai jaket atau baju lengan panjang justru tidak efektif untuk dilakukan. Dia menyebut lebih baik penumpang serta petugas stasiun seluruhnya diwajibkan memakai masker dan face shield
“Saya kira dibanding baju lengan panjang sama jaket, mending face siheld yang diwajibkan ke penumpang, jadi petugas yang berhubungan dengan masyarakat wajib pakai face shield, lebih baik ini, kalau baju lengan panjang dan jaket komentar saya itu tujuan baik, tetapi kan kita harus melihat efektifitasnya,” ucapnya.
“Lebih baik ini opsional aja, kalau mau sarankan gitu cara membuka, dan kalau sudah sampai tujuan jaket atau baju harus langsung dibuka dan direndam air sabun supaya tidak ada yang nempel virusnya,” tambah Zubairi.
Selain IDI, Pakar epidemiologi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad juga mengomentari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan ini. Dia menilai pakai jaket atau tidak itu tidak terlalu berpengaruh untuk menghindari virus.
“Menurut saya sih tidak (berpengaruh), mungkin (maksudnya) meniru seperti APD petugas kesehatan, kebijakan yang tidak berbasis bukti,” kata Riris saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan surat edaran terkait pengendalian transportasi perkeretaapian untuk mencegah penyebaran Corona. Penumpang diwajibkan menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sementara itu, di bagian protokol kesehatan, ada persyaratan penumpang KRL menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang. Berikut bunyi protokol kesehatan penumpang KRL:
- PROTOKOL KESEHATAN
A) Persyaratan penumpang
a. Menggunakan masker;
b. Membawa hand sanitizer;
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;
d. Cuci tangan;
e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta;
f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
- Multimedia18 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
- Nusantara5 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
- EkBis14 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
- POLITIK20 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- POLITIK18 jam lalu
PKB: Isu Muktamar Luar Biasa NU Bisa Menyebabkan Keresahan Daerah
- Nasional19 jam lalu
Kontroversi Penempatan Sekretaris DKPP: Pemohon Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
- EkBis21 jam lalu
Kolaborasi KAI Properti dan Korem 044: Resmikan Basemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Nusantara15 jam lalu
Dituduh Curi HP, Seorang Santri di Boyolali Dibakar