EKBIS
Mulai 1 Januari 2025, 4 Golongan Pelanggan Dapat Diskon Listrik 50%
AKTUALITAS.ID – Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, empat golongan pelanggan akan menerima diskon tarif listrik sebesar 50% sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Diskon ini akan dialokasikan untuk 81,4 juta pelanggan rumah tangga (RT) di seluruh Indonesia selama bulan Januari dan Februari 2025.
Keempat golongan pelanggan yang berhak mendapatkan diskon ini adalah:
- Pelanggan dengan daya 450 Volt Amphere (VA) sebanyak 24,6 juta pelanggan.
- Pelanggan dengan daya 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan.
- Pelanggan dengan daya 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan.
- Pelanggan dengan daya 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.
“Diskon 50% ini menyasar 97% pelanggan, dan ini merupakan berkah untuk daya beli masyarakat. Contohnya, jika pelanggan prabayar membeli token listrik senilai Rp 100 ribu, mereka hanya perlu membayar separuhnya,” ujar Darmawan dalam konferensi pers mengenai paket stimulus ekonomi pada Rabu (18/12/2024).
Darmawan menegaskan komitmen PLN dalam mendukung kebijakan ini dengan memastikan proses penyaluran diskon listrik berjalan secara efisien dan tepat sasaran, tanpa perlu registrasi dari pelanggan. Diskon bagi pelanggan pascabayar akan otomatis diterapkan saat mereka membayar tagihan untuk periode bulan Januari dan Februari. Sementara itu, pelanggan prabayar dapat menikmati potongan harga saat melakukan pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan langsung dikurangi 50% pada saat pembayaran. Sementara pelanggan prabayar akan mendapatkan potongan tersebut saat membeli token di berbagai tempat, termasuk lewat PLN Mobile dan ritel terdekat,” jelasnya.
Menanggapi kebijakan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi instrumen untuk menjalankan berbagai paket kebijakan yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
“Paket kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi meskipun kita menyadari banyak tantangan yang harus dihadapi di dalam dan luar negeri,” ungkap Sri Mulyani.
Kebijakan ini merupakan bagian dari serangkaian stimulus ekonomi pemerintah yang juga mencakup bantuan pangan, dukungan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kebijakan perpajakan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Enal Kaisar)
-
NASIONAL28/09/2026 10:00 WIBLapas Cibinong Heboh, DPR Minta Semua Lapas Diperiksa
-
RAGAM28/09/2026 14:30 WIBGaya Hidup Mewah Anak Buah Qodari Picu Kritik Netizen
-
POLITIK28/09/2026 11:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Kompak Usul PT 1 Persen
-
NUSANTARA28/09/2026 08:30 WIBBanjir Setinggi Dada Orang Dewasa Rendam Tapteng
-
EKBIS28/09/2026 10:30 WIBRupiah Ambruk 51 Poin
-
NUSANTARA28/09/2026 12:30 WIBTawuran Pecah di Makassar, Pemuda 19 Tahun Tewas Diduga Tertembak
-
EKBIS28/09/2026 09:30 WIBIHSG Ambruk di Awal Pekan
-
RAGAM28/09/2026 13:30 WIBBRIN Ungkap ‘Bom Waktu’ di Bawah Tanah Rancaekek Bandung

















