Jabodetabek
DPRD Jakarta Minta Klarifikasi Disdik DKI Terkait Pemutusan Kontrak Ratusan Guru Honorer
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, segera meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pemutusan kontrak yang dialami oleh ratusan guru honorer.
Pemutusan kontrak ini merupakan bagian dari penerapan sistem “cleansing honor” yang menyebabkan 107 guru honorer kehilangan pekerjaan.
Elva menilai, Dinas Pendidikan harus memberikan penjelasan mengenai tujuan dan urgensi dari kebijakan tersebut.
“Sebetulnya selama ini ada guru honorer di sekolah-sekolah. Berarti keberadaan guru honorer dirasakan manfaatnya,” ujar Elva di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Ia juga menyayangkan kebijakan ini diambil tanpa melibatkan DPRD, sehingga dewan tidak dapat memberikan masukan sebelum penerapan. “Komisi E berencana memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi,” tambahnya.
Elva menegaskan bahwa keberadaan guru honorer sangat diperlukan karena tenaga pendidik di sekolah negeri di Jakarta masih belum mencukupi.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah memperingatkan pihak sekolah agar tidak menerima guru honorer sejak 2017. Namun, dalam praktiknya, beberapa sekolah tetap mengangkat guru honorer dengan dana BOS.
“Yang dibiayai oleh dana BOS,” kata Budi.
Ia menjelaskan menurut Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberi honor, termasuk memiliki status bukan ASN, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum menerima tunjangan profesi guru.
Dengan demikian, pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah selama ini tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib,” jelas Budi.
Terhitung pada 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4).
Langkah ini diambil untuk memastikan semua tenaga pendidik di sekolah negeri memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, demi meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta. Namun, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran terkait pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik yang masih belum mencukupi. (NAUFAL/RAFI)
-
Multimedia13 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK17 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Ragam20 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
POLITIK9 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
OtoTek18 hours ago
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Meriahkan Libur Akhir Tahun
-
Ragam17 hours ago
Aura Kasih Debut Jadi Eksekutif Produser, Film “Anak Kunti” Siap Menggebrak Asia
-
Nasional11 hours ago
Yenny Wahid Kritik Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Haul ke-15 Gus Dur
-
EkBis10 hours ago
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%: Penjelasan dan Simulasi Kenaikan Pajak