Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPK Sayangkan Keputusan MA


AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg.

Dengan keluarnya putusan dari MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan hal tersebut. Kendati demikian, KPK tetap menghargai keputusan MA yang memperbolehkan mantan napi korupsi untuk nyaleg.

“Tentu KPK sebagai institusi penegak hukum, mau tidak mau, harus menghormati institusi peradilan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (15/9/2018).

Lebih lanjut, ia mengingatkan soal fenomena banyaknya anggota Dewan yang selama ini dijerat karena korupsi. Menurutnya, untuk di KPK saja sudah ada 146 anggota DPRD yang diproses. Sedangkan di DPR ada sekitar 70 anggota yang ditangani KPK.

“Kemungkinan bertambah ada, sepanjang ada bukti yang cukup. Dengan fenomena ini, harapan ke depannya parlemen kita atau DPR kita bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal,” paparnya lanjut.

Baca Juga : MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Fahri: KPU Jangan Buat Aturan Sendiri

Selain itu, Mantan Aktivis ICW ini mengatakan nantinya akan melihat apa yang bisa dilakukan ke depannya. Tentunya, KPK akan semakin mencermati mengenai tuntutan pencabutan hak politik selama masih menjadi kewenangannya.

“Nanti kami akan lihat dulu apa yang akan dilakukan ke depan. Yang pasti, KPK sesuai kewenangannya akan semakin mencermati atau memperhatikan tuntutan pencabutan hak politik sepanjang memang sesuai fakta sidang dan kewenangan KPK,” sambung Febri.

Terakhir, lembaga antirasuah itu berharap ada perbaikan yang signifikan untuk bisa menyaring caleg agar tidak terjadi kasus korupsi secara terus-menerus.

“Meskipun di awal KPK sangat berharap sebenarnya ada perbaikan signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk menyaring caleg agar tak terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD,” tegasnya

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>