Bawaslu Putuskan Prabowo tak Bersalah Soal ‘Tampang Boyolali


Pasangan Calon Presiden-Wapres Joko Widodo (kedua kanan)-Ma'ruf Amin (kanan) dan Prabowo Subianto (kedua kiri)-Sandiaga Uno (kiri) menunjukkan nomor urut Pemilu Presiden 2019 di Jakarta, Jumat (21/9). Pasangan calon Presiden dan Wapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan nomor urut 01, dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat nomor urut 02. (Foto:Kiki Budi Hartawan)

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran terkait ujaran ‘tampang Boyolali’. Menurut Bawaslu, pernyataan tersebut disampaikan bukan dalam acara kampanye.

“Benar kami menghentikan (kasus dugaan pelanggaran),” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/11).

Ratna lantas menyebutkan dasar penghentian kasus yang melibatkan capres Prabowo Subianto ini. “Bahwa pernyataan ‘tampang Boyolali’ tidak dilakukan dalam kegiatan kampanye. Melainkan hal itu dilakukan pada saat kegiatan peresmian posko pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, di Kabupaten Boyolali,” tegas Ratna.

Kemudian, dari penelusuran Bawaslu juga tercatat peserta yang hadir saat itu merupakan kader parpol pengusung Prabowo-Sandiaga Uno dalam Pemilu 2019. “Pernyataan itu pun tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye,” katanya.

Menurut Ratna, selama melakukan penelusuran ini, Bawaslu sudah meminta klarifikasi pelapor. Sebagaimana diketahui, dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh Ahmad Syahrani. “Bawaslu juga sudah mengklarifikasi terlapor (Prabowo Subianto) yang wakili oleh kuasa hukum,” tambah Ratna.

Sebelumnya, Bawaslu juga memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelangggaran kampanye yang dilakukan Presiden Joko Widodo soal penggratisan Jembatan Suramadu.

Dugaan pelanggaran ini berdasarkan laporan dari masyarakat usai peresmian jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa (tepatnya Kota Surabaya) dengan Pulau Madura dilaksanakan. “Saksi dan barang bukti yang diajukan pelapor (atas nama Abu Hasan) sangat lemah dan tidak dapat menunjukkan adanya kegiatan yang terkait pasal 282 atau pasal 283 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Ratna pada Rabu (28/11).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>