Berita
TKN: Tak Ada Pelanggaran, Surat Bawaslu Jakpus Terkait Gibran Hanya Rekomendasi
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan, dokumen yang diterbitkan Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu di area CFD oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, hanya sekadar rekomendasi, bukanlah putusan.
“Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Habiburokhman mengatakan, dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran. Dia juga mengatakan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub.
“Dalam surat ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada. Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut,” tegas Habiburokhman.
Lebih lanjut, politkus Gerindra ini mengatakan bahwa kegiatan Gibran saat CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) tanggal 3 Desember 2023, tidak melanggar aturan. Sebab, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik.
“Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016,” kata Habiburokhman. [Yan Kusuma/Rafi]
-
NUSANTARA04/07/2026 07:30 WIBGempa M4,5 Guncang Waikabubak Tengah Malam
-
POLITIK04/07/2026 17:30 WIBSaid Didu Sebut Safari Politik Jokowi Masuk Fase “To Kill or Be Killed” dan Sarat Kepentingan Oligarki
-
NUSANTARA04/07/2026 12:30 WIBBadan Geologi Naikkan Status Anak Krakatau ke Level III
-
POLITIK04/07/2026 10:00 WIBPAN Copot Syah Afandin Usai Terjaring OTT KPK
-
POLITIK04/07/2026 07:00 WIBPDIP Sebut Cerita Jokowi Sulit Dipercaya
-
OTOTEK04/07/2026 09:30 WIBNASA: Bumi Bergerak Mengelilingi Titik yang Berbeda
-
JABODETABEK04/07/2026 05:30 WIBBMKG Rilis Peringatan Merah Cuaca Ekstrem Jakarta 4 Juli!
-
NASIONAL04/07/2026 13:00 WIBWaka MPR: Saatnya Indonesia Buktikan Potensi Energi Hijau

















