Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah, Dinilai tak Ada Unsur Pidananya


Bawaslu Setop Kasus Bagi-bagi Duit Gus Miftah, Alasannya Karena Tidak Ditemukan Dugaan Pelanggaran Pemilu (Instagram @gusmiftah)

AKTUALITAS.ID – Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Firdaus mengatakan, penghentian penanganan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan dalam acara tersebut.

“Dari hasil tersebut diputuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu sebab yang bersangkutan bukan merupakan tim kampanye paslon manapun termasuk GM dan KH si pemilik tempat,” kata Sukma di Pamekasan, Senin, 15 Januari 2024.

Sukma menjelaskan, unsur pidana yang tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara yang melibatkan Dai kondang Gus Miftah tidak terpenuhi. Karena Gus Miftah bukanlah bagian dari tim pemenangan atau tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomer urut 2 Prabowo-Gibran, dan uang yang dibagikan bukan termasuk dari Tim Kampanye, melainkan uang milik Haji her, pemilik gudang yang dijadikan tempat bagi-bagi uang tersebut.

Sementara Tim Pemenangan Nasional AMIN tak ambil pusing atas keputusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan Jawa Timur yang menyetop dugaan kasus politik uang yang dilakukan Gus Miftah.

Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi mengaku menghormati keputusan yang diambil keputusan Bawaslu Pamekasan.

“Kalau memang diputuskan itu ya sudah kita ikuti kan negara demokrasi,” kata Syaugi kepada wartawan di Markas AMIN, Jakarta, Selasa.

Syaugi mengatakan yang terpenting dalam keputusan tersebut adalah pihaknya telah mengamati dan menilai kasus tersebut.

“Yang penting kita kan melihat dan menilai. Enggak apa apa itu,” pungkasnya. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>