Dianggap Terlibat Kejahatan Perang, Afsel Siap Seret AS dan Inggris ke Pengadilan Internasional 


Tim pengacara Afrika Selatan di sidang Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). [foto: ICJ]

AKTUALITAS.ID – Afrika Selatan tengah mempersiapkan tuntutan hukum terpisah terhadap AS dan Inggris karena dianggap terlibat dalam kejahatan perang Israel di Palestina. Sebelumnya Afsel menggugat Israel atas genosida ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Tuntutan ini diprakarsai oleh salah satu dari 50 pengacara Afsel, Wikus van Rensburg, dengan tujuan menuntut mereka yang terlibat dalam kejahatan di pengadilan sipil bekerja sama dengan para pengacara dari AS dan Inggris, yang telah dia hubungi.

Van Rensburg, yang telah menulis sejumlah surat ke beberapa negara dan ICJ dalam beberapa minggu belakangan, menuntut agar Israel dan para pendukungnya dituntut, telah bersiap mengajukan gugatan terhadap dua negara Barat, dengan dukungan dari para koleganya.

“AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg kepada Anadolu dalam sebuah wawancara, merinci proses dimana Washington dan London akan diadili karena terlibat dalam kejahatan perang Israel terhadap rakyat Gaza.

Saat menyampaikan niatnya, Rensburg mendapat banyak dukungan. “Banyak pengacara memutuskan untuk bergabung dengan kami dalam gugatan ini. Banyak dari mereka yang bergabung adalah Muslim, tetapi saya bukan. Mereka merasa berkewajiban untuk membantu tujuan ini, tapi saya yakin sebenarnya bukan itu,” katanya.

Menurut Rensburg, apa yang terjadi di Irak merupakan contoh, menekankan bahwa tidak ada yang membuat AS bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah itu karena masalah ini tidak dianggap penting.

Tetapi sekarang orang-orang yakin bahwa apa yang terjadi di Palestina adalah skenario ideal untuk menjalankan proses hukum, ujar Rensburg, menambahkan bahwa “AS sibuk menghabiskan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan.”

“Tidak ada yang berkata berhenti, cukup sudah,” kata dia.

Rensburg mengatakan kasus genosida yang diajukan Afsel terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan dalam kasus mereka melawan AS dan Inggris, dan mereka akan memulai proses berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PBB.

Jika persidangan ICJ terhadap Israel dimenangkan oleh Afsel, Rensburg yakin AS mungkin akan menghadapi sanksi meskipun tidak menerima putusan tersebut.

Putusan ICJ juga akan memperkuat tuntutan terhadap pemerintahan Joe Biden, tambahnya.

Rensburg mengatakan dirinya dan koleganya di Afsel sedang melakukan persiapan dengan menghubungi kantor hukum AS dan Inggris.

Dia juga mengingatkan bahwa Jerman masih membayar kompensasi atas kejahatan genosida yang dilakukan bahkan hingga hari ini. “Untuk itu, AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang telah dilakukannya. Ia harus menerima tanggung jawabnya,” lanjut Rensburg.

Dia menunjukkan bahwa kasus serupa pernah diajukan terhadap mantan Presiden AS George Bush pada tahun 2000-an. Rensburg mengatakan mereka yakin bahwa mereka dapat menjalankan proses hukum di luar negeri jika bekerja sebagai sebuah tim.

Dia menyebut Afsel memberikan argumen yang lebih kuat dalam kasus di Den Haag, dan bahwa dia terintimidasi oleh argumen bahwa serangan terhadap Israel dapat terjadi lagi jika pengadilan memenangkan Afsel.

Pekan lalu, kelompok pengacara tersebut, yang kini berjumlah 47 orang, menulis surat terbuka kepada para pemimpin pemerintah AS dan Inggris, menyatakan bahwa mereka tidak dapat menghindari tanggung jawab. (YAN KUSUMA/ARI WIBOWO)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>