Bawaslu Hentikan Pelaporan Terhadap Ganjar Bagikan Voucher di CFD Solo


Bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD menyapa pendukungnya usai mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang diusung koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura tersebut mendaftarkan diri sebagai peserta pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (Dok. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan )

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta telah menghentikan proses pelaporan kasus pembagian voucher internet gratis yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, di acara Car Free Day (CFD) Solo, Jawa Tengah, karena dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran.

“Bawaslu menanggapi hal itu, dan sudah menindaklanjuti laporannya,” kata Budi Wahyono, Rabu (17/1/2024).

Sebelumnya, pada tanggal 24 Desember 2023 capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu terkait pembagian voucher internet gratis kepada masyarakat di kawasan CFD Solo.

Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh bawaslu, syarat materiil yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud. Karena, tidak ada bukti spesifik yang menunjukkan terlapor atau Ganjar Pranowo, membagikan voucher internet gratis dan kampanye melakukan di lokasi kejadian.

“Atas pertimbangan itu, bawaslu kemudian sudah meminta kepada pelapor untuk melengkapi, tetapi hingga batas akhir waktu yang disampaikan, ternyata pelapor belum juga melengkapi,” katanya.

Karena, dianggap tidak memenuhinya unsur pelanggaran atau syarat materil dari pelapor, lanjut dia, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan atau diregistrasi.

Hal senada, juga disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza, bahwa laporan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh capres nomor urut 3, tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.

Hal tersebut, kata dia, lantaran pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana, tidak mengirimkan kekurangan syarat materiil yang diminta oleh bawaslu.

“Deadline perbaikan Laporan, pada Selasa (16/1/2024), hingga pukul 16.00 WIB dan pelapor tidak memperbaiki syarat materiil pada laporannya. Jadi laporan tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>