Pengkritik Berat Pemerintah, Fahri Hamzah sebut Habib Bahar Target Polisi


Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (istimewa)

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah menganggap sederet pemeriksaan polisi ke Habib Bahar bin Smith, berpotensi memunculkan prasangka di masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan, masyarakat menganggap Habib Bahar sedang ‘ditargetkan’.

Fahri menjelaskan, Habib Bahar merupakan sosok yang dikenal kritis terhadap pemerintah. Dengan sikap kritis, Habib Bahar diperiksa atas rentetan kasus.

Awalnya Habib Bahar diperiksa penyidik Bareskrim Polri atas dugaan kasus ujaran kebencian. Kemudian muncul pemeriksaan ke Habib Bahar atas dugaan kasus penganiayaan.

Pada kasus dugaan penganiayaan, Habib Bahar ditetapkan tersangka dan resmi ditahan di Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) kemarin.

“Dia ini adalah pengkritik berat pemerintah yah. Lalu kemudian pernah diperiksa untuk kasus lain, sekarang ditahan untuk kasus lain. Di dalam alur itu, orang membacanya ini ada penargetan gitu loh,” kata Fahri ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Karena itu, kata Fahri, penting bagi polisi membeberkan alasan mengusut Habib Bahar atas kasus-kasus hukum. Dengan begitu, prasangka tak muncul di kalangan masyarakat.

“Adalah penting bagi polisi menjalaskan apa yang terjadi itu yang penting dulu. Supaya jangan muncul spekulasi lain di dalam masyarakat. Ungkapkan apa adanya,” paparnya.

Memang, Fahri menyadari, kepolisian punya hak mengusut seseorang atas kasus hukum. Namun, dia tak ingin citra kepolisian rusak dengan dugaan ‘menargetkan’ Habib Bahar.

“Tapi oke itu menjadi hak kepolisian, yang saya tidak setuju adalah kalau nanti kepolisian itu menjadi rusak gara-gara tidak menjalaskan kepada masyarakat apa yang sebetulnya terjadi,” paparnya.

Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Jawa Barat pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah di bawah umur pada 1 Desember 2018 lalu.

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan Bahar untuk mencegah tersangka kabur.

“Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” jelas Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Adapun Habib Bahar ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019 di rumah tahanan negara, Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>