Connect with us

Berita

Polres Bogor Selidiki Penyebar Hoaks Arifin Ilham

Menyebarkan informasi hoaks merupakan tindak pidana.

Published

on

AKTUALITAS.ID – Polres Bogor Kabupaten, Polda Jawa Barat akan menyelidiki penyebar kabar hoaks meninggalnya KH Arifin Ilham karena penyakit kanker getah bening. Jajaran Polres Bogor telah melakukan konfirmasi terkait kondisi terakhir KH Arifin Ilham. Pihak Yayasan Az Zikra membantah kabar meninggal tersebut.

“Kami masih menunggu instruksi pimpinan, karena permintaan untuk dilakukan penyelidikan penyebar kabar hoaks ini ditujukan ke Polda Jawa Barat,” kata Kasubag Humas Polres Bogor Kabupaten, AKP Ita Puspita Lena, Selasa (8/1).

Upaya lain untuk menangkal kabar bohong tersebut dengan menyebarluaskan informasi terkini kondisi kesehatan KH Arifin Ilham yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. “Kami sudah mendapatkan konfirmasi resmi dari Yayasan Az Zikra, kondisi KH Arifin Ilham sudah mulai membaik. Kami juga melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran kabar hoaks di masyarakat,” kata Ita.

Menurut Ita, pihak Yayasan Az Zikra telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menyelidiki orang yang menyebarkan kabar hoaks tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Az Zikra, Ustaz Khotib Kholil.

Permintaan penyelidikan tersebut disampaikan melalui kiriman video resmi berdurasi satu menit yang disampaikan oleh Ketua Yayasan Az Zikra Ustaz Khotib Kholil. Dalam video tersebut Ketua Yayasan Az Zikra Ustaz Khotib Kholil membantah kabar meninggalnya KH Arifin Ilham dan menyebut informasi tersebut kabar hoaks.

Berikut isi pesan yang disampaikannya. “Saya ustaz Khotib Kholil Ketua Yayasan Az Zikra bersama teman-teman semua sedang berada di rumah sakit RSCM yaitu hari ini Selasa 8 Januari 2019 jam 11.20 WIB menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Ustaz Arifin hari ini sudah membaik menuju ke sehat Alhamdulillah mohon doa restunya dari semua, dan berita yang tersebar tentang meninggal dunia Ustaz Arifin adalah kebohongan dan hoaks. Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menyelidiki orang yang menyebarkan berita hoaks tersebut. Sekali lagi kami memohon doa restu dari semua agar Ustaz Arifin kembali sehat.”

Penyebar informasi hoaks merupakan tindak pidana, karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat 1. Pelaku yang mengirimkan kabar bohong atau mendistribusikan bisa dikenakan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Ita mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan atau mengirim kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya melalui media sosial. “Kalau mendapatkan kabar yang belum teruji kebenarannya, cukup sampai di kita saja, jangan lagi mengirimkan atau mendistribusikannya ke orang lain, cari tau kebenarannya melalui berita di media, agar terhindar dari penyebaran kabar bohong,” kata Ita.

Continue Reading

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id