MA Sumbang Penerimaan Negara Rp39,8 Triliun Sepanjang 2018


AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) memberikan sumbangan penerimaan kepada negara sebesar Rp39,8 triliun pada tahun 2018. Sumbangan berasal dari uang denda dan pengganti dari perkara pidana di semua tingkat peradilan di Indonesia.

“Uang denda dan uang pengganti berasal dari perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas, korupsi, narkotika, perlindungan anak, pencucian uang, dan lainnya,” ungkap Ketua MA Hatta Ali dalam Sidang Pleno MA tahun 2019 di JCC, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Sumbangan penerimaan tersebut katanya, meliputi uang denda Rp2,61 triliun, uang pengganti perkara Rp606,5 miliar. Penanganan perkara pada pengadilan umum Rp20,1 triliun serta pengganti perkara Rp16,3 triliun. Kemudian peradilan militer atas tindak pelanggaran Rp93,4 juta dan kejahatan Rp76,0 miliar. 

Hatta Ali menambahkan sumbangan penerimaan negara tersebut naik dua kali lipat jika dibandingkan 2017 lalu yang hanya Rp18 triliun. Kenaikan ini tak lepas dari kenaikan jumlah perkara yang ditangani oleh MA. 

Data MA mencatat jumlah perkara  sepanjang 2018 mencapai 18.544 naik 10,56% dibanding tahun sebelumnya. Beban perkara ini terdiri dari 17.156 perkara baru dan 1.388 perkara hasil limpahan beban perkara yang belum terselesaikan pada 2017. 

“Alhamdulillah kita bisa berkontribusi lebih besar lagi dalam sumbangan penerimaan kepada negara,” kata Hatta Ali.

Sidang Pleno MA Tahun 2019 dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para pimpinan lembaga tinggi negara, menteri kabinet kerja dan ketua serta wakil ketua MA negara sahabat. [Ant]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>