Connect with us

Berita

Sebelum Ditangkap, Robertus Ngaku Didatangi Prajurit TNI

AKTUALITAS.ID – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan juga seorang aktivis HAM Robertus Robet ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus ujaran kebencian. Robertus diduga telah melakukan penghinaan terhadap instansi TNI. Robertus yang ditangkap sekira pukul 00.30 wib oleh pihak kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri sempat mengaku disambangi tentara. “Pembantu saya bilang ada dua orang yang […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan juga seorang aktivis HAM Robertus Robet ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus ujaran kebencian. Robertus diduga telah melakukan penghinaan terhadap instansi TNI.

Robertus yang ditangkap sekira pukul 00.30 wib oleh pihak kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri sempat mengaku disambangi tentara.

“Pembantu saya bilang ada dua orang yang mengaku aparat militer datang jam 15.00 WIB mau ketemu saya,” ujar Robertus saat ditangkap petugas Kamis dini hari, Kamis (7/3/2019).

Namun, belum sempat bertemu dengan aparat militer tersebut Robertus langsung diamankan polisi dan diboyong ke Gedung Bareskrim Mabes Polri.

“Yang bersangkutan ditangkap sekira pukul 00.30 wib,” ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 7 Maret 2019.

Saat ini Robertus masih mendekam di dalam sel tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif atas tuduhan ujaran kebencian tersebut.

Untuk diketahui,Aktivis Robertus diduga telah melakukan penghinaan terhadap TNI dengan memplintir mars instansi penegak hukum tersebut yang berbunyi

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka

“Yang bersangkutan melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya di depan Istana dengan melakukan oenghinaan terhadap TNi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya Robert Diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan rada kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok. [Raiza]

Continue Reading

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id