Berita
Vonis Idrus Marham Ditunda Karena Hakim Mudik Nyoblos
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim menunda sidang putusan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait dengan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan awalnya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa (16/4). Namun, sidang ditunda karena dua hakim anggota sedang mudik untuk mencoblos di kampung halaman. “Dua anggota saya besok […]

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim menunda sidang putusan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait dengan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan awalnya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa (16/4). Namun, sidang ditunda karena dua hakim anggota sedang mudik untuk mencoblos di kampung halaman.
“Dua anggota saya besok itu pemilu, nyoblos, dua anggota saya sudah beli tiket jam 4 sore, sehingga kalau dibacakan jam 4 tidak terkejar karena dia harus ke bandara, dan anggota saya yang sebelah juga nyoblos di Kupang,” kata Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Ia mengatakan sidang di pengadilan Tipikor biasanya sampai larut malam. Namun, karena besok (17/4) adalah hari pemungutan suara, dan hakimnya hendak menggunakan hak pilihnya di kota asal, sidang pun ditunda.
“Kalau bacakan (putusan) malam, mereka tidak bisa nyoblos,” katanya.
Ia menyatakan sidang ini akan ditunda hingga minggu depan. Agenda pembacaan putusan rencananya akan dilaksanakan pada 23 April 2019 mendatang.
“Tadi saya musyawarah sama JPU dan penasehat hukum terdakwa, untuk putusan ditunda minggu depan,” ujarnya.
Sementara itu, Idrus mengaku tidak tahu kalau sidangnya akan ditunda. Padahal, ia sudah siap untuk menghadapi pembacaan putusan yang rencananya dibacakan hari ini.
“Bagaimana saya tahu, kalau saya tahu saya enggak datang. Tapi gini dari awal saya menghormati proses yang ada, ini kewenangan dari majelis, tentu ada JPU ada pihak saya tadi ya saya ikut saja bagaimana proses yang ada tentu penundaan ini ada alasan mereka,” ujarnya.
Selain itu, Idrus juga mengatakan akan menggunakan hak suaranya besok. Hanya saja ia enggan memberitahu awak media tentang pilihannya.
“Nyoblos dong, katanya pemilu itu langsung bebas rahasia masa saya sebutkan,” kata Idrus.
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Sosial itu lima tahun penjara terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
-
OLAHRAGA01/07/2025 19:00 WIB
Belum Mau Pensiun, Neymar Tegaskan Masih Haus Bermain Sepak Bola
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
JABODETABEK01/07/2025 19:30 WIB
Pemprov DKI Kajian Buka Taman 24 Jam, Terinspirasi Taman London
-
DUNIA01/07/2025 20:30 WIB
Lonjakan Kasus DBD di Bangladesh: Lebih dari 10.000 Terinfeksi, 42 Meninggal
-
RAGAM01/07/2025 18:30 WIB
Gara-gara Selfie Saat Liburan, Pencurian Berlian Terungkap
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
OLAHRAGA01/07/2025 20:00 WIB
Taufik Hidayat Minta Komunitas Nonkomersial Tak Dikenai Biaya di GBK