Fahri Hamzah: Makar Itu Pakai Senjata, bukan Mulut


Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (istimewa)

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pernyataan kritik yang keluar dari mulut seseorang tak bisa masuk dalam kategori tindak pidana makar.

Fahri memaparkan, dulu makar tercantum dengan sebutan aanslag. Namun, seiring berjalannya waktu, aanslag telah dihapus dari aturan perundang-undangan di Indonesia.

Tindak pidana makar, lanjut Fahri, hanya bisa menjerat pihak menggunakan senjata baik dalam hal memobilisasi, penyelundupan, hingga rencana pembunuhan. Sedangkan pernyataan yang keluar dari mulut tidak terjerat pidana makar.

“(Tindakan makar) pakai senjata (yang akan dijerat pidana), bukan pakai mulut. Jadi mulut ini sudah enggak ada pidananya lagi sekarang, mulut ini sudah enggak ada pidananya sekarang,” ujarnya, Kamis (16/5/2019).

Lebih lanjut, Fahri menepis tudingan yang menyebut sejumlah tokoh yang dijerat pidana dalam beberapa waktu belakangan disebut makar dan dapat memprovokasi masyarakat.

“Sudahlah mulut tuh udah enggak bisa di pidana, dalam demokrasi enggak perlu di pidana, ini enggak ada bahayanya. Dalam demokrasi enggak ada bahayanya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa dalam sepekan terakhir, sejumlah tokoh pendukung capres penantang Prabowo Subianto dijerat kasus makar yang ditangani kepolisian. Beberapa tokoh di antaranya adalah politikus PAN Eggi Sudjana, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, dan politikus Partai Gerindra Permadi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>