Berita
Ajukan Gugatan, Bambang Desak MK ‘Beyond The Law’
AKTUALITAS.ID – Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatan sengketa pemilu 2019, Bambang Widjojanto meminta penegak hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sesuai dengan presedur hukum yang berlaku tanpa memihak siapapun. “Kami juga mendorong MK bekerja beyond the law. Apa maksudnya? Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 mengatakan, proses Pemilu harus dilakukan secara luber dan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatan sengketa pemilu 2019, Bambang Widjojanto meminta penegak hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sesuai dengan presedur hukum yang berlaku tanpa memihak siapapun.
“Kami juga mendorong MK bekerja beyond the law. Apa maksudnya? Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 mengatakan, proses Pemilu harus dilakukan secara luber dan jurdil. Pasal 1 ayat 1, pasal 1 ayat 2 UUD 1945 mengatakan, Indonesia bukan sekadar negara hukum tapi Indonesia adalah negara yang berpijak dan berpucuk pada daulat rakyat. Jadi hukum harus berpijak dan berpucuk pada kedaulatan rakyat,” papar Bambang di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 24 Mei 2019.
Bambang menjelaskan ada beberapa argumen penting yang diajukan tim kuasa hukum paslon 02 tersebut. Namun, dia belum dapat memberikan keterangan secara rinci apa saja poin penting tersebut.
“Permohonan sengketa pemilihan umum calon presiden dan calon wakil presiden..ada beberapa argumen penting yang kami ajukan yang tentu belum sepenuhnya hari ini diberitahukan kepada teman teman tapi mudah mudahan jika sudah diregister itu bisa diakses oleh publik. Saya ingin menjelaskan beberapa soal mengenai inti permohonan itu,” tambahnya.
Salah satu gugatannya yang dinilai penting yakni untuk mengetahui kebenaran apakah KPU melakukan kecurangan atau tidak lewat analisis Mahkamah Konstitusi.
“ kami mencoba merumuskan apa benar terjadi kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematik, dan masif,” jelasnya.
“Ada berbagai argumen diajukan di situ, dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu,” tambahnya.
Menurutnya, jika Indonesia ingin mewujudkan negara hukum yang demokratis, harus dapat menerapkan pasal 28 konstitusi.
“Di situ dijelaskan sebuah negara hukum yang demokratis mempunyai prasyarat utama ada proses election untuk menentukan para pemimpinnya. Tidak hanya Presiden tapi juga legislatif dan DPD,” tandasnya.
-
RAGAM13/04/2026 13:30 WIBPenelitian Terbaru: Patahan Raksasa di Bawah Laut Sulawesi Sambungkan Sesar Benua
-
OTOTEK13/04/2026 16:30 WIB3.000 Flash Charge di Eropa Bakal Secepatnya Dipasang BYD
-
NASIONAL13/04/2026 06:00 WIBBGN Tutup Ratusan Dapur MBG karena Kualitas di Bawah Standar
-
NASIONAL13/04/2026 13:00 WIBBGN: EO Bantu Jalankan Program Gizi Nasional
-
POLITIK13/04/2026 10:00 WIBSurvei LSI: 94% Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD
-
PAPUA TENGAH13/04/2026 16:00 WIBBerulah Lagi! OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga
-
OASE13/04/2026 05:00 WIB5 Perkataan Umar yang Langsung Dijawab oleh Allah
-
POLITIK13/04/2026 11:00 WIBMantan Kepala PCO Sebut Pernyataan Saiful Mujani Dinilai Bahaya Demokrasi