Berita
Serang Kepala Hakim, Pengacara TW Terancam Ditolak dan Dicabut Status Pengguna Terdaftar
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung mengambil sikap tegas atas tindakan arogan pengacara Tomy Winata, DA yang berani menyabet dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan ikat pinggang saat membacakan pertimbangan hukum. Juru bicara Mahkamah Agung Hakim Andi Samsan Nganro mengatakan, DA terancam dicabut status pendaftarannya sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2018 tentang administrasi pengadilan […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung mengambil sikap tegas atas tindakan arogan pengacara Tomy Winata, DA yang berani menyabet dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan ikat pinggang saat membacakan pertimbangan hukum.
Juru bicara Mahkamah Agung Hakim Andi Samsan Nganro mengatakan, DA terancam dicabut status pendaftarannya sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2018 tentang administrasi pengadilan secara elektronik.
Pasalnya, dalam rekaman CCTV di dalam ruang sidang, pengacara Tomy Winata tersebut terlihat jelas telah mempersiapkan diri untuk melakukan sesuatu di ruang sidang.
“Dalam rekaman terlihat jelas, dari persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan yaitu pada saat Hakim membacakan putusannya, artinya pada saat Hakim diserang ketika menjalankan jabatannya,” ungkap Andi di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (19/7/2019).
Pihaknya juga telah menyampaikan laporan kepada aparat kepolisian guna menindaklanjuti tindakan arogan DA kepada dua hakim PN Jakpus.
“Oleh karena masuk ranah tindak pidana, maka sudah suharusnya dilaporkan kepada pihak POLRI dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Adapun konsekuensi yuridis terhadap DA termaktub dalam Pasal 6 peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2018 antara lain;
(1) Mahkamah Agung berwenang melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi, perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status pengguna terdaftar.
(2) Mahkamah Agung berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi.
(3) Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa:
a. teguran;
b. penghentian hak akses sementara; dan
c. penghentian hak akses permanen (penghapusan akun).
-
POLITIK21 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
-
POLITIK24 jam lalu
Heddy Luqito: Selama Tahun 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara
-
POLITIK22 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
-
POLITIK20 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
-
Jabodetabek23 jam lalu
Cemburu Melanda, Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar dengan Air Keras
-
EkBis21 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jabodetabek19 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor
-
POLITIK23 jam lalu
PDIP Tak Mau Terburu-Buru Sikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD