OTOTEK
Polisi Ungkap Modus Smishing yang Bisa Curi Data Pribadi
AKTUALITAS.ID – Kasus penipuan digital semakin marak dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Salah satu modus yang kini banyak memakan korban adalah phishing dan smishing, yaitu penipuan yang dilakukan melalui email, SMS, atau pesan teks dengan tujuan mencuri data pribadi hingga membobol rekening korban.
Phishing biasanya dilakukan melalui email dengan mengelabui korban agar mengklik tautan tertentu yang ternyata berisi malware berbahaya. Setelah korban mengakses tautan tersebut, pelaku dapat mencuri informasi sensitif seperti data pribadi, kata sandi, hingga informasi perbankan.
Selain phishing, ada juga metode lain seperti vishing yang dilakukan melalui panggilan telepon serta smishing yang memanfaatkan pesan singkat atau chat untuk menipu korban.
Pihak Hampden County Sheriff’s Office di Massachusetts, Amerika Serikat, baru-baru ini memperingatkan masyarakat mengenai maraknya penipuan berbasis pesan teks atau smishing yang beredar di media sosial.
Dalam modus tersebut, pelaku biasanya mengirim pesan yang seolah-olah bersifat darurat untuk membuat korban panik. Misalnya, korban diberi tahu bahwa dirinya sedang terlibat dalam investigasi hukum dan diminta segera menghubungi nomor tertentu untuk menghindari tuntutan hukum.
Pesan tersebut biasanya disertai nomor telepon palsu atau tautan berbahaya yang dapat menginstal malware pada perangkat korban.
Menurut pejabat kepolisian setempat, Nick Cocchi, para pelaku kerap menyamar sebagai lembaga resmi agar korban semakin percaya dan menuruti instruksi yang diberikan.
“Penipu ingin membuat korban takut sehingga mereka bertindak sebelum sempat berpikir,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak pernah meminta uang, data pribadi, atau pembayaran melalui telepon maupun pesan singkat untuk menyelesaikan perkara hukum.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap pesan yang mencurigakan, terutama yang berisi ancaman, meminta data pribadi, atau menyertakan tautan tidak dikenal.
Jika menerima pesan semacam itu, masyarakat disarankan untuk segera menghapus pesan tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang guna mencegah lebih banyak korban dari kejahatan digital ini. (Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK23/06/2026 19:47 WIBJakarta Catat 2.269 Aduan Kekerasan, Kampus Didorong Jadi Ruang Aman
-
OLAHRAGA24/06/2026 04:30 WIBBrazil vs Skotlandia: Penentu Tiket Lolos Grup C Piala Dunia
-
POLITIK23/06/2026 19:25 WIBPDIP: Putusan MK Nomor 90 Jadi Titik Kontroversi Politik Gibran
-
NASIONAL23/06/2026 20:00 WIBKomisi VII Desak BPOM Rutin Inspeksi AMDK di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK24/06/2026 05:30 WIBCuaca 24 Juni: Jakarta Tak Bisa Lepas dari Hujan Ringan
-
NUSANTARA23/06/2026 22:31 WIBHerman Deru Dorong Inovasi Daerah Hadapi Efisiensi Anggaran dan Keterbatasan Fiskal
-
EKBIS23/06/2026 23:00 WIBPT KMR Klaim Kasus Minyakita Bermasalah di Wonogiri Tuntas
-
EKBIS24/06/2026 00:01 WIBDidukung Kemenpar, KRISTAInterFOOD 2026 Siap Perkuat Industri F&B Nasional