NUSANTARA
Polsek Bengkong Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Batam. Seorang pemuda berinisial MSR (20) diamankan aparat Polsek Bengkong setelah diduga terlibat dalam kasus yang menyeret seorang siswi SMA berusia 17 tahun.
Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah menerima informasi mengejutkan berupa sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas tidak pantas antara korban dan pelaku. Informasi tersebut kemudian segera diteruskan kepada pihak keluarga korban.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima pada 19 Juni 2026, setelah wali kelas korban menghubungi ibu korban terkait temuan video tersebut.
“Wali kelas menerima kiriman video dari terduga pelaku yang memperlihatkan adegan yang diduga melibatkan korban,” ujar Apriadi, Selasa (23/6/2026).
Merespons laporan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kompleks Pertokoan Coastarina, Kecamatan Bengkong, pada 18 April 2026.
Tidak butuh waktu lama, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan MSR pada 20 Juni 2026 di lokasi terpisah, sebelum kemudian dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan intensif.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk barang pribadi yang berkaitan dengan korban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan fokus utama pada perlindungan anak sebagai korban.
MSR saat ini telah ditetapkan dalam proses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa. (Irawan/Mun)
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan
-
NASIONAL23/06/2026 17:16 WIBIstana akan Telusuri Dugaan Mahasiswa UBK Terima Uang Usai Demo dan Audiensi dengan Wapres
-
POLITIK23/06/2026 11:00 WIBAHY Wacana Prabowo Gibran 2 Periode Masih Terlalu Dini
-
POLITIK23/06/2026 17:01 WIBDjarot: Jokowi Itu Siapkan Gibran Jadi Presiden Ketimbang Dukung Dua Periode Prabowo
-
NASIONAL23/06/2026 17:30 WIBUU Polri Baru Resmi Berlaku, Polri Siapkan Aturan Turunan
-
DUNIA23/06/2026 12:00 WIBAS Siapkan Rudal Tomahawk di Jepang
-
RAGAM23/06/2026 14:30 WIBBakar Sampah Bisa Didenda Rp5 Miliar
-
EKBIS23/06/2026 16:30 WIBBea Cukai Sita 6.747 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53,98 Miliar, Menkeu: Saya Tindak Tegas