NUSANTARA
Polsek Bengkong Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Batam. Seorang pemuda berinisial MSR (20) diamankan aparat Polsek Bengkong setelah diduga terlibat dalam kasus yang menyeret seorang siswi SMA berusia 17 tahun.
Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah menerima informasi mengejutkan berupa sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas tidak pantas antara korban dan pelaku. Informasi tersebut kemudian segera diteruskan kepada pihak keluarga korban.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima pada 19 Juni 2026, setelah wali kelas korban menghubungi ibu korban terkait temuan video tersebut.
“Wali kelas menerima kiriman video dari terduga pelaku yang memperlihatkan adegan yang diduga melibatkan korban,” ujar Apriadi, Selasa (23/6/2026).
Merespons laporan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kompleks Pertokoan Coastarina, Kecamatan Bengkong, pada 18 April 2026.
Tidak butuh waktu lama, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan MSR pada 20 Juni 2026 di lokasi terpisah, sebelum kemudian dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan intensif.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk barang pribadi yang berkaitan dengan korban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan fokus utama pada perlindungan anak sebagai korban.
MSR saat ini telah ditetapkan dalam proses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa. (Irawan/Mun)
-
POLITIK08/08/2026 10:00 WIBAmnesty Desak Polisi Bebaskan Pengkritik Prabowo
-
NUSANTARA08/08/2026 07:30 WIBBNPB Jatuhkan Ribuan Liter Air Padamkan Api Kawasan Bromo
-
POLITIK08/08/2026 11:00 WIBBawaslu Dorong IKU Jadi Budaya Kerja
-
DUNIA08/08/2026 12:00 WIBIran Ancam Gelapkan Negara-negara Teluk
-
EKBIS08/08/2026 14:00 WIBEddy Soeparno Dorong BUMN Terus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
-
NASIONAL08/08/2026 17:00 WIBPolisi Bongkar 4 Modus Hoaks di Medsos
-
JABODETABEK08/08/2026 07:30 WIBGedung Bapenda DKI Terbakar Hebat
-
POLITIK08/08/2026 09:00 WIBMuzani Tegaskan Reshuffle Hak Prerogatif Prabowo