Berita
Ini 143 Fintech Ilegal Gentayangan
OJK segera memblokir aplikasi ke 143 entitas fintech tersebut.
AKTUALITAS.ID – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 143 entitas Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P) tak berizin alias ilegal, Jumat (2/8/2019).
Fintech P2P adalah peminjaman uang melalui aplikasi secara online.OJK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Google Indonesia, untuk segera memblokir aplikasi ke 143 entitas fintech tersebut.
Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk tidak meminjam uang dari fintech yang berstatus ilegal. OJK berharap masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuannya sendiri.
Hal itu demi menghindari adanya tunggakan pembayaran yang berakhir pada penagihan tak beretika di kemudian hari.
Berikut daftar 143 entitas Fintech P2P tak berizin:














[Kumparan]
-
NASIONAL25/05/2026 19:15 WIBKemnaker Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Buruh PT Epson
-
EKBIS25/05/2026 22:00 WIBPembangunan PLTA Batoq Kelo Berkapasitas 300 MW Resmi Dimulai
-
POLITIK25/05/2026 18:30 WIBJokowi Keliling Indonesia, Pengamat: Cek Ombak Politik dan Pulihkan Citra
-
RIAU25/05/2026 20:30 WIBPolice Go To School, Satlantas Inhu Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
-
PAPUA TENGAH25/05/2026 23:00 WIBSatreskrim Mimika Olah TKP Perusakan Tembok Keuskupan, 4 Orang Dilaporkan
-
PAPUA TENGAH25/05/2026 18:46 WIB26 Masjid di Mimika Adu Bersih Sambut Iduladha, Usung Semangat “Tong Jaga Timika”
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
OLAHRAGA25/05/2026 19:30 WIBUsai Revisi Catalunya, Ramadhipa Raih Posisi Kedua Klasemen Moto3 Junior