Berita
Penyerahan Amnesti untuk Baiq Nuril Disaksikan Jokowi
Amnesti setelah mendapatkan pertimbangan DPR.
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan penyerahan salinan keputusan presiden (keppres) amnesti untuk mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril yang divonis bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baiq Nuril yang mengenakan jilbab warna merah terang dengan kemeja putih tiba di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/8/2019) sore sekitar pukul 15.25 WIB.
“Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada mbak Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR dan tentu ini proses yang panjang,” kata Yasonna Laoly saat menyerahkan keppres amnesti tersebut kepada Baiq Nuril disaksikan oleh Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
“Pertimbangan Pak Presiden bahwa memang apa yang mbak Nuril alami bertententangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan mbak Nuril,” tambah Yasonna.
Menurut Yasonna, sejak awal Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian tentang amnesti bagi Baiq Nuril.
“Oleh karena tidak ada lagi jalur hukum yang bisa kita gunakan adalah memenuhi grasi. Maka satu-satunya cara adalah menggunakan amnesti dan Presiden telah mengambil keputusan itu,” ungkap Yasonna.
Keempatnya lalu berbincang sekitar 15 menit secara tertutup di ruang kerja tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (25/7/2019) rapat paripurna DPR sudah mengambil keputusan untuk menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan Komisi III DPR.
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.
Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.
-
NASIONAL25/08/2026 11:00 WIBPrabowo Perintahkan Usut 4 Korporasi di Kalbar
-
NASIONAL25/08/2026 13:00 WIBBank Mandiri Kena Serbu Netizen usai Bekukan Rekening Rp80,9 Juta
-
DUNIA25/08/2026 12:00 WIBNetanyahu Diduga Sengaja Panaskan Gaza Demi Tunda Pemilu
-
NASIONAL25/08/2026 09:00 WIBBMKG Ungkap Asap Karhutla Kalimantan Bisa Menembus Negara Tetangga
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
NASIONAL25/08/2026 14:00 WIBBNPB: NTT Diguncang 6.409 Gempa Susulan
-
RIAU25/08/2026 15:30 WIBTitik Api Pelalawan Turun 50%