Berita
Baiq Nuril: Jangan Ada Lagi Seperti Saya
AKTUALITAS.ID – Senyum terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun kembali terkembang usai DPR akhirnya menyepakati pertimbangan pemberian amnesti (pengampunan) oleh presiden dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang paripurna ke-V Tahun Sidang 2018-2019. Baiq Nuril berharap agar tidak lagi wanita lain yang mengalami hal serupa seperti yang ia alami. “Saya berharap […]
AKTUALITAS.ID – Senyum terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun kembali terkembang usai DPR akhirnya menyepakati pertimbangan pemberian amnesti (pengampunan) oleh presiden dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang paripurna ke-V Tahun Sidang 2018-2019. Baiq Nuril berharap agar tidak lagi wanita lain yang mengalami hal serupa seperti yang ia alami.
“Saya berharap begitu, jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada,” harapnya.
Selain itu ia juga berharap agar perempuan lebih berani bersuara ketika mendapat pelecehan seksual. Ia juga mengingatkan agar perempuan tidak memberikan kesempatan kedua kalinya kepada pelaku pelecehan. “Kalaupun itu terjadi pada anda sekali, jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus anda berani bersuara,” ucapnya.
Baiq yang didampingi anaknya tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantunya sejak awal. “Terima kasih kepada bapak Presiden, terima kasih kepada anggot DPR RI, terima kasih kepada ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga yang tidak bisa saya sebut satu per satu,” kata Baiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Selain itu ia juga menyampaikan keinginannya untuk cepat-cepat kembali ke rumahnya yang berada di Lombok. Ia juga mengaku belum mengetahui apakah dirinya akan kembali menjadi guru atau tidak.
DPR akhirnya sepakati pertimbangan pemberian amnesti (pengampunan) oleh Presiden kepada terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun. Kesepakatan tersebut diambil melalui pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun Sidang 2018/2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.
“Apakah laporan komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudari Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?,” tanya Utut kepada forum sidang yang langsung diikuti kata setuju dari seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).
-
EKBIS28/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas ke Level 5.100-an
-
NASIONAL28/10/2026 11:00 WIBCak Imin: Belum Ada Rencana Hapus BPJS
-
NASIONAL28/10/2026 07:00 WIBWabup Bogor Mangkir dari Panggilan KPK
-
DUNIA28/10/2026 12:00 WIBSiaga 1! Xi Jinping Turun Gunung Saat AS Ancam Bom Iran
-
JABODETABEK28/10/2026 08:30 WIBRatusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBG
-
NUSANTARA28/10/2026 12:30 WIBBanjir Kepung Aceh hingga Sumut
-
JABODETABEK28/10/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Hujan Guyur Jakarta dari Kepulauan Seribu hingga Jaktim
-
JABODETABEK28/10/2026 06:30 WIBBuka Jam 8! SIM Keliling Jakarta Rabu 28 Okt