Pengamat: Pembatasan Usia Kendaraan Seharusnya Diterapkan 2020


Mobil Esemka (Ist)

AKTUALITAS.ID – Pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun di DKI Jakarta pada 2025 dinilai terlalu lama. Kebijakan itu seharusnya diterapkan pada 2020 jika memang diniatkan.

“Terlalu lama penerapan pada 2025, harusnya pertengahan 2020 dengan proses legislasi sampai November 2019 dan transisi enam bulan setelahnya,” kata Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPPB), Ahmad Safruddin, kepada wartawan, Sabtu, (3/8/2019).

Dia heran dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang baru akan menerapkan kebijakan itu pada 2025. Pembentukan regulasi pun tidak lama.

Tak hanya itu, kondisi udara Jakarta bisa lebih buruk bila harus menunggu lima tahun. Padahal, kebijakan itu dibuat untuk mengurangi polusi di Ibu Kota.

  “Kalau nunggu lima tahun lagi maka pencemarannya terlanjur 1,5 kali lipat dari sekarang. Jadi tak tepat dan mubazir jika diterapkan 2025. Sekali lagi 2020,” ujar Ahmad.

 Dia juga menyarankan Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di sekitar Jakarta agar menerapkan kebijakan serupa. Sebab, kendaraan yang melintas juga datang daerah penyangga Ibu Kota.

Di sisi lain, dia menyoroti usia kendaraan yang dipatok oleh Pemprov DKI. Dia menilai usia yang ditetapkan seharusnya berada di bawah 10 tahun. Karena emisi yang dikeluarkan kendaraan sudah sangat berbahaya bila sudah berada di usia 5 tahun ke atas.

“Pembatasan usia kendaraan dengan usia sepuluh tahun juga terlalu lama, harusnya lima tahun atau maksimal tujuh tahun,” kata dia.

Sebelumnya, Anies mengeluarkan ‘jurus’ memperbaiki kualitas Jakarta yang kian memburuk. Anies memformulasikan tujuh cara meningkatkan kualitas udara Ibu Kota.

Anies bakal membatasi usia angkutan umum di Jakarta. Maksimal usia angkutan umum 10 tahun. Pembatasan usia juga berlaku pada kendaraan pribadi. Bedanya, kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2025.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>