Selama PPKM, Pesepeda Tetap Dilarang Lintasi Ruas Jalan Ganjil-Genap


Warga mengayuh sepedanya saat melintas di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat, Kementerian Perhubungan menyiapkan regulasi terkait keselamatan pesepeda yang meliputi pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan.AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya menegaskan para pesepeda tetap dilarang melintasi ruas jalan ganjil-genap selama PPKM diterapkan. Meskipun, Jakarta sudah turun ke level 3.

“Teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan di jalur utama tersebut selama PPKM level 3 sambil menunggu nanti (update) angka penyebaran Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/8/2021).

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan ada tiga ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap selama PPKM level 3. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 26 – 30 Agustus 2021, mulai dari pukul 06.00-20.00 Wib.

“Ada tiga ruas jalan ganjil genap, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Rasuna Said,” jelas Sambodo saat jumpa pers yang disiarkan daring, Selasa 24 Agustus 2021.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap diterapkan Polda Metro Jaya dalam dua pekan terakhir. Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan mengurangi mobilitas kendaraan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk kendaraan mobil pribadi berplat hitam, plat kuning, motor, plat merah, kendaraan medis dan dinas pemerintah dikecualikan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>