Berita
Soal Usulan Revisi UU KPK, Pengamat Nilai DPR Salahi Undang-undang
Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR telah menyalahi undang-undang.

Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh DPR telah menyalahi undang-undang.
“Manuver DPR ini tidak sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Bivitri, di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa RUU, kata Bivitri, baik yang berasal dari DPR maupun presiden serta RUU yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan program legislasi nasional (Prolegnas).
Namun pada kenyataannya, kata Bivitri, usulan revisi UU KPK tidak tercantum dalam daftar Prolegnas RUU prioritas pada tahun ini.
“Maka wajar saja KPK menolak, karena RUU ini muncul tiba-tiba,” ujar dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Oleh karena itu, Bivitri mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan pembahasan mengenai usulan revisi UU KPK dengan tidak mengeluarkan surat presiden (surpres) serta menyampaikan pernyataan terbuka terkait dukungan penguatan terhadap lembaga anti rasuah itu.
“Penting bagi presiden untuk mengatakan dia tidak mau membahas dengan dua alasan, yang pertama alasan bahwa dia mendukung KPK yang sekarang ini kuat dan tidak mau melemahkan KPK,” ucap Bivitri.
“Kedua, ini karena melanggar prosedur saya khawatir kalau presiden tidak mengeluarkan pernyataan itu nanti DPR enak saja menyelipkan undang-undang seperti ini untuk kepentingan politik dia,” tambahnya. [ Akurat.co ]
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
NASIONAL17/06/2025 17:00 WIB
Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi CPO Disita Kejagung
-
JABODETABEK17/06/2025 14:30 WIB
Ahli Waris Pangeran Jayakarta Tagih Pembebasan Tanah
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
DUNIA17/06/2025 17:30 WIB
Pakistan Bakal Ikut Serang Israel Pakai Nuklir