Berita
Hakim Senior Hong Kong Tolak Tuntutan Pendemo Soal Larangan Penggunaan Masker
AKTUALITAS.ID –Pengadilan Hong Kong menolak tuntutan pendemo yang meminta penundaan larangan masker bagi pendemo. Hakim senior Hong Kong menolak tuntutan tersebut. Seperti dilansir AFP, tuntutan tersebut dilayangkan para pendemo yang menolak kriminalisasi penggunaan masker saat demo, Minggu (6/10/2019). Larangan menggunakan masker didasarkan pada undang-undang (UU) darurat era-kolonial, Emergency Ordinance Regulations (ERO), yang mengizinkan pemimpin Hong […]
AKTUALITAS.ID –Pengadilan Hong Kong menolak tuntutan pendemo yang meminta penundaan larangan masker bagi pendemo. Hakim senior Hong Kong menolak tuntutan tersebut.
Seperti dilansir AFP, tuntutan tersebut dilayangkan para pendemo yang menolak kriminalisasi penggunaan masker saat demo, Minggu (6/10/2019). Larangan menggunakan masker didasarkan pada undang-undang (UU) darurat era-kolonial, Emergency Ordinance Regulations (ERO), yang mengizinkan pemimpin Hong Kong membuat ‘aturan apapun’ dalam keadaan darurat atau bahaya publik, tanpa persetujuan parlemen.
Pengacara dari pihak prodemokrasi mengajukan gugatan untuk menolak larangan tersebut. Momen pertama ERO diberlakukan dalam 52 tahun terakhir di Hong Kong. Terakhir kali, ERO digunakan oleh Inggris untuk menangani kerusuhan mematikan tahun 1967 silam yang diwarnai pengeboman dan pembunuhan hingga menewaskan sedikitnya 50 orang.
Anggota parlemen Hong Kong Dennis Kwok menentang aturan tersebut.Dia menyamakan otoritas saat ini sama dengan Raja Inggris Henry VIII yang otokratis.
“Saya akan mengatakan ini adalah salah satu kasus konstitusional paling penting dalam sejarah Hong Kong. Jika undang-undang darurat ini hanya disetujui, maka Hong Kong akan dianggap sebagai lubang yang sangat hitam,” tambahnya, yang sebelumnya menyamakan Lam dengan raja Inggris Henry VIII yang otokratis,” ucap Denis Kwok.
Menurut aturan tersebut, setiap warga Hong Kong dilarang memakai masker atau penutup wajah saat berkumpul di tempat umum, baik secara legal atau secara ilegal. Menurut salinan dokumen soal aturan ini, seperti dilansir Straits Times, pelanggaran terhadap larangan masker ini memiliki ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara atau hukuman denda hingga HK$ 25 ribu (Rp 44 juta).
Sebelumnya, demo di Hong Kong sudah terjadi selama nyaris empat bulan terakhir. Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam menyebut unjuk rasa semakin lama semakin diwarnai aksi kekerasan yang kini mencapai ‘level sangat mengkhawatirkan’. Aksi kekerasan semacam itu, menurut Lam, membawa Hong Kong ke dalam ‘situasi kacau dan penuh kepanikan’.
“Kami secara khusus khawatir dengan banyaknya pelajar yang ikut dalam unjuk rasa sarat kekerasan ini, bahkan dalam kerusuhan — yang membahayakan keselamatan bahkan masa depan mereka,” ucap Lam, Jumat (4/10).
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
FOTO19/02/2026 13:54 WIBFOTO: KKP Pastikan Stok dan Harga Ikan Aman Selama Bulan Ramadan 2026
-
DUNIA19/02/2026 12:00 WIBHamas Ultimatum Israel: Jangan Gunakan BoP Trump untuk Lanjutkan Agresi di Gaza
-
OTOTEK19/02/2026 17:30 WIBPenghargaan Edmunds Top Rated Car 2026 Diraih Honda Civic Hybrid
-
NUSANTARA19/02/2026 19:30 WIBKapal KM Marina 7 Terbakar Satu orang Meninggal
-
NASIONAL19/02/2026 11:00 WIBSoal Jet Pribadi OSO, KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi
-
NUSANTARA19/02/2026 16:30 WIBPasar Ramadhan Palangkaraya Dimaraikan 488 Lapak Pedagang
-
JABODETABEK19/02/2026 06:30 WIBSatpol PP DKI Jakarta Akan Tertibkan Pedagang Takjil di Trotoar Selama Ramada