Soal Perppu KPK, Peneliti LIPI : Jokowi Tak Perlu Khawatir Ancaman Pemakzulan


Ilustrasi (Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai terlalu jauh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terhadap UU KPK dihubungkan dengan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.

Syamsuddin mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi menolak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK karena derasnya desakan. Termasuk berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia yang menginginkan Jokowi mengeluarkan Perppu. Dia mengingatkan, Jokowi tidak perlu khawatir dengan ancaman pemakzulan.

“Jadi tidak ada alasan bagi presiden untuk menunda terbitnya Perppu KPK. Presiden tidak perlu khawatir ancaman banyak pihak dengan pemecatan atas presiden,” ujar Syamsuddin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

Syamsuddin mengatakan, yang menyatakan presiden bisa dimakzulkan karena Perppu, tidak paham konstitusi. Dia menjelaskan, pemberhentian presiden harus karena pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan sebagainya. Hal tersebut juga harus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi konyol penerbitan Perppu dihubungkan dengan impeachment,” kata Syamsuddin.
Sebelumnya, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh menilai Jokowi bisa saja dimakzulkan karena menerbitkan Perppu. Pernyataan itu untuk mengingatkan Jokowi tidak asal menerbitkan Perppu karena desakan masyarakat.

“Ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa diimpeach karena itu,” kata Surya beberapa waktu lalu.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>