Berita
Usai OTT KPK, Ruangan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Dikunci
Dalam OTT di medan, KPK mengamankan Eldin dan juga 6 orang lainnya, termasuk Kadis PU hingga ajudan Wali Kota.

AKTUALITAS.ID – Pasca-OTT KPK, ruangan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dikunci. Petugas Satpol PP terlihat berjaga di dalam.
Ruang tunggu di lantai dua kantor Wali Kota yang biasanya ramai tamu terlihat sepi pada Rabu (16/10) pagi. Sementara lampu ruangan dimatikan.
Di balik kaca pintu menuju ruangan Eldin, terlihat satu orang Satpol PP berjaga. Sementara pintu lainnya dikunci dari dalam.
Kepala Satpol PP Medan HM Sofyan menyatakan biasanya memang ada petugas Satpol PP yang berjaga.
“Biasanya juga ada dua orang Satpol PP yang bertugas di ruangan itu,” kata Sofyan kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jalan Kapten Maulana Lubis.
Sofyan tidak menjawab ketika ditanyakan apakah memang ada permintaan dari KPK untuk menjaga ruangan itu.
“Saya belum ada ke ruangan itu,” kata Sofyan.
Dalam OTT di medan, KPK mengamankan Eldin dan juga 6 orang lainnya, termasuk Kadis PU hingga ajudan Wali Kota. KPK mengamankan uang Rp 200 juta dari OTT ini.
“Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Mereka masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam sebelum menentukan status hukum mereka.
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
NUSANTARA18/06/2025 18:00 WIB
Orang Tua Siswa Keluhkan SPMB di Kota Serang
-
RAGAM18/06/2025 18:30 WIB
Faedah Minyak dari Biji-bijian Bagi Kesehatan
-
NUSANTARA19/06/2025 01:00 WIB
Pemkot Pekalongan Pastikan Anak Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah