Buruh Tak Puas UMP 2020 Kerendahan, Minta Naik 15 Persen


AKTUALITAS.ID – Kalangan buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kenaikan atas Upah Minimum Provinsi atau UMP yang ditetapkan pemerintah, seharusnya bisa mencapai hingga 15 persen.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, kenaikan yang hanya 8,51 persen seperti baru saja diputuskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), merupakan besaran yang tidak tepat.

“Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Iqbal di Jakarta pada Jumat, (18/10).

Iqbal menyampaikan, besaran kenaikan yang diputuskan Kamis kemarin, 17 Oktober 2019, dihitung mengacu kepada rumusan yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Buruh dalam unjuk rasa-unjuk rasanya kerap menolak penggunaan PP itu sebagai dasar hukum penetapan kenaikan besaran UMP.

“Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015,” ujar Iqbal.

Iqbal juga mengemukakan, berdasarkan perhitungan buruh atas komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ada setidaknya 84 item yang harus dimasukkan harganya ke rumusan kenaikan UMP. Dari disertakannya item itu, didapat perhitungan besaran kenaikan UMP 2020 di angka sepuluh hingga 15 persen.

“Jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar sepuluh hingga 15 persen,” ujar Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Pekerja atau UMP naik 8,51 persen mulai 1 Januari 2020. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani 15 Oktober 2019.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa perhitungan upah minimum 2020 bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.

“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2020 berdasarkan data lnflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen,” seperti dikutip dari surat tersebut, Kamis, 17 Oktober 2019.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>