MA Tolak Hukuman Mati WN Malaysia,Terkait Seludupkan 100 Ribu Pil Ekstasi


AKTUALITAS.UD – Warga Negara Malaysia Chong Kam Ping lolos dari hukuman mati di Indonesia. Padahal ia menyelundupkan 100 ribu butir pil ekstasi yang bisa bikin gele warga sekampung.

Kasus bermula Muchsin dan Robert menjenguk temannya yang sedang menghuni LP Cipinang, Dewa pada 2016. Dalam pertemuan itu, Dewa menawari pekerjaan menyelundupkan narkoba dan disanggupi Muchsin dan Robert.

Pengiriman ekstasi itu dilakukan secara estafet. Pertama diambil di sebuah rumah di Kemang, Jaksel. Lalu diserahkan di stasiun kereta api Pasar Minggu. Akhirnya paket itu sampai ke tangan Chong Kam Ping yang diserahterimakan di Jalan Mangga Besar, Jakbar.

Aparat kemudian membekuk Chong Kam Ping dan didapati 10 ribu butir pil ekstasi. Dari lokasi itu, aparat menyasar tempat tinggal Chong Kam Ping di Apartemen Laguna, Jakarta Utara. Ternyata tersimpan 90 ribu pil ekstasi sehingga total 100 ribu butir pil ekstasi.

Akhirnya, komplotan itu diadili dengan berkas terpisah. Pada 15 Desember 2016, Chong Kam Ping dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun pada 4 Januari 2017, PN Jakbar hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?”Menolak permohonan kasasi jaksa,” demikian putus MA sebagaimana dilansir website MA, Jumat (18/10). Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>