Mulai April 2020, Ponsel BM di Indonesia Tak Bisa Lagi Digunakan


Ilustrasi, (Foto: Istimewa)

AKTUALITAS.ID -Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, dengan dikeluarkannya aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui International Mobile Equipment Identify (IMEI), maka ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.

“Sistem ini setelah 6 bulan kemungkinan ada. Kita perlu waktu 6 bulan, selain untuk sosialisasi, juga untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada. Baik di operator seluler maupun di Kemenperin,” kata Rudiantara di Jakarta, Jumat (18/10).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto menyampaikan selain sosialisasi, proses pembaruan data juga akan dilakukan.

“Karena kita kan sedang melakukan perundingan dengan GSME, itu kan ada agreement yang akan kita bangun untuk trasnfering dan upload data. Nah itu kan harus secara prudent kita lihat betul agreement itu jangan sampai mencederai kepentingan Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan ini tidak akan mengganggu pedagang. Sebab, yang akan diblokir hanya ponsel BM. Sedangkan ponsel yang legal dan terdaftar tidak akan diblokir.

Dia menegaskan, pemerintah tidak melarang impor asalkan sesuai dengan peraturan. “Kita enggak melarang impor asal mengikuti peraturan,” jelasnya.

IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. 15 nomor tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>