NASIONAL
Kasus Pemerasan Izin Imigrasi, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara atas dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B terkait pemerasan serta gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK menyebut para tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Sejumlah pejabat ikut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
OTT dilakukan pada 2–3 Juni 2026 dan menangkap 17 orang terkait dugaan pengurusan KITAS dan KITAP.
Sementara itu, Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 sebelum resmi ditahan pada 4 Juni 2026. (Micko)
-
NUSANTARA05/09/2026 10:30 WIBPVMBG Imbau Warga Waspada Usai Erupsi Krakatau
-
JABODETABEK05/09/2026 06:30 WIBLapak-Lapak di Joglo Jakbar Habis Dilalap Api
-
EKBIS05/09/2026 09:30 WIBHarga Emas Antam Anjlok Rp30 Ribu
-
NASIONAL05/09/2026 07:00 WIBNasDem Minta BGN Putus Kontrak SPPG Nakal
-
NASIONAL05/09/2026 13:00 WIBKomnas HAM Bongkar Rentetan Kekerasan Demo Jakarta
-
NASIONAL05/09/2026 09:00 WIBKeracunan MBG Berulang, Komisi IX Desak BGN Bentuk Satgas
-
NASIONAL05/09/2026 11:00 WIBOrang Utan Sempurna Mati, DPR: Karhutla Kalbar Alarm Keras
-
OTOTEK05/09/2026 11:30 WIB10 Perangkat Rumah Tangga Nyedot Listrik Meski Dimatikan

















