NASIONAL
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Terkait Korupsi Program MBG
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Mereka diduga mengatur penunjukan yayasan mitra dan melakukan mark up pengadaan barang.
Kejagung juga menyita sejumlah proyek pengadaan seperti motor listrik, tablet, dan televisi yang diduga bermasalah. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. (MICKO)
-
DUNIA21/10/2026 18:00 WIBTrump Sebut Paris Bakal Jadi Kota Muslim
-
NASIONAL21/10/2026 16:00 WIBDadang Naser Desak Bentuk Badan Reforma Agraria Nasional
-
JABODETABEK21/10/2026 16:30 WIBSantap Makan Bergizi, 92 Siswa SMP Cisarua Tumbang Keracunan
-
NASIONAL21/10/2026 17:00 WIBRumah Dinas Disewakan Buat Judi Online, Letkol Arman Langsung Masuk Bui
-
NASIONAL21/10/2026 19:00 WIB570 Hektare Paru-Paru RI Masih Membara
-
NUSANTARA21/10/2026 23:00 WIBAwas, Gelombang Laut 4 Meter Mengintai hingga 23 Oktober
-
JABODETABEK22/10/2026 05:30 WIBBMKG Ingatkan Hujan di Hampir Seluruh Jakarta
-
DUNIA22/10/2026 08:00 WIBNATO Siaga Penuh Hadapi Ancaman Sabotase Rusia

















