NASIONAL
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Terkait Korupsi Program MBG
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Mereka diduga mengatur penunjukan yayasan mitra dan melakukan mark up pengadaan barang.
Kejagung juga menyita sejumlah proyek pengadaan seperti motor listrik, tablet, dan televisi yang diduga bermasalah. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. (MICKO)
-
NASIONAL03/06/2026 15:00 WIBDicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana
-
NASIONAL03/06/2026 19:00 WIBRentetan Kontroversi Dadan Hindayana Selama di BGN
-
NUSANTARA03/06/2026 16:00 WIBKampus UNP Diteror Peluru Nyasar Sejak 2010
-
NASIONAL03/06/2026 18:01 WIBUsai Dadan Lengser dari BGN, KSP Dudung Beberkan Dugaan Jual Beli Dapur MBG
-
NASIONAL03/06/2026 14:00 WIBDPR: Fenomena Rupiah Lemah dan Serbuan Turis Tak Bisa Dibiarkan
-
NUSANTARA03/06/2026 17:00 WIBPolda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
-
POLITIK03/06/2026 15:33 WIBPolemik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Dasco: Diplomasi Bersifat Dinamis
-
NASIONAL03/06/2026 14:30 WIBKPK Sita Barang Bukti dalam OTT Dugaan Pemerasan Pengurusan TKA

















