NUSANTARA
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
AKTUALITAS.ID – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Lurah Condongcatur berinisial RCS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Padukuhan Gandok, Condongcatur, Kabupaten Sleman.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. Menurutnya, status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penyidik menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka dari pihak Lurah Condongcatur,” kata Ihsan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada akhir Mei 2026. Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan pemanfaatan Tanah Kas Desa di Padukuhan Gandok yang diduga disewakan kepada sejumlah pihak tanpa memperoleh izin resmi dari Gubernur DIY sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui disewakan kepada 17 penyewa. Proses pemanfaatan tanah desa itu diduga tidak melalui mekanisme perizinan yang semestinya sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
“Tanah yang berada di daerah Padukuhan Gandok, Condongcatur, disewakan kepada 17 penyewa tanpa izin Gubernur DIY,” ujar Ihsan.
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RCS hingga kini belum dilakukan penahanan. Polda DIY menyebut proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan dikelola sesuai aturan perundang-undangan.
Polda DIY berjanji akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai konstruksi perkara, alat bukti, serta perkembangan penyidikan dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Condongcatur memasuki babak baru. Penyidik kini fokus mengusut lebih jauh aliran pemanfaatan lahan serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut. (Kusuma/Mun)
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
NASIONAL14/06/2026 13:00 WIBBagja Ingin Jajaran Bawaslu Melek Tipikor
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
-
NUSANTARA14/06/2026 18:30 WIBDedi Mulyadi Gratiskan Sekolah Swasta bagi Puluhan Ribu Siswa di Jawa Barat
-
NASIONAL14/06/2026 14:00 WIB
Bung Karno Massa Aksi Bukan Sekadar Demo
-
OTOTEK14/06/2026 17:00 WIBMenkomdigi Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital
-
OLAHRAGA14/06/2026 17:30 WIBPrediksi Swedia vs Tunisia: Duel Pembuka Grup F Piala Dunia 2026
















