Berita
Tiga Perkerja Indonesia Didakwa Danai Terorisme di Singapura
ketiga tersangka tersebut telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura selama enam hingga 13 tahun.
AKTUALITAS.ID – Tiga perempuan asal Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura kemarin didakwa mendanai kegiatan terorisme di negara itu. Ketiganya sebelumnya ditahan di bawah Undang-undang Keamanan dalam Negeri atau biasa disebut ISA. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri atau MHA.
Dilansir dari laman Channel News Asia pada Kamis (24/9), mereka diidentifikasi sebagai Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36), dan Turmini (31). Ketiganya diselidiki oleh Departemen Keamanan dalam Negeri atau ISD atas tudingan memberikan dukungan pendanaan terhadap kelompok teroris ISIS dan kelompok yang berbasis di Indonesia yakni Jemaah Anshorut Daulah (JAD) — yang juga diduga berafiliasi dengan militan tersebut.
MHA mengatakan pada siaran pers, ketiga tersangka tersebut telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura selama enam hingga 13 tahun.
Setelah penyelidikan oleh Departemen Urusan Komersial dari kepolisian Singapura, ketiganya dituduh mengumpulkan dan memberikan uang pada beberapa kesempatan kepada individu-individu yang terkait di Indonesia antara September 2018 hingga Juli 2019.
“Mereka beralasan bahwa uang tersebut nantinya akan digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris di luar negeri,” ujar MHA.
MHA juga menyebutkan, Retno Hernayani mengumpulkan total USD 100 atau setara Rp 1,4 juta pada dua kesempatan antara Maret 2019 dan April 2019 dan memberikan total USD 140 atau setara 1,9 juta rupiah pada dua kesempatan selama periode yang sama.
Antara Februari 2019 dan Juli 2019, Anindia Afiyantari menyediakan total USD 130 atau setara 1,8 juta rupiah pada lima kesempatan. Turmini menyediakan total Rp 13 juta pada lima kesempatan antara September 2018 dan Mei 2019.
Tindakan mengumpulkan dan / atau menyediakan uang untuk mendukung tujuan teroris, berapapun jumlahnya, merupakan pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Terorisme, kata pihak berwenang.
“Terorisme dan pendanaannya merupakan ancaman besar bagi keamanan domestik dan internasional,” kata MHA.
“Singapura ambil bagian dari upaya global ini, dan sangat berkomitmen untuk memerangi pendanaan terorisme, terlepas dari apakah uang itu digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris secara lokal atau luar negeri.”
“Anggota masyarakat diingatkan untuk tidak mengirimkan uang, dalam jumlah berapa pun, atau memberikan dukungan apa pun melalui penyediaan layanan, pasokan, atau bahan apa pun kepada organisasi teroris, atau untuk memfasilitasi atau melakukan tindakan teroris apa pun,” tambahnya.
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang