Connect with us

Berita

Mantan Jubir KPK Dukung Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada

anggota Komisi II Johan Budi Sapto Pribowo mendukung usulan revisi PKPU nomor 3/2017 itu.

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan aturan tentang larangan kepala daerah eks napi koruptor masuk ke dalam peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal tersebut disampaikan KPU pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II Johan Budi Sapto Pribowo mendukung usulan revisi PKPU nomor 3/2017 itu.

“Nah kalau saya pribadi sebaiknya memang calon bupati, gubernur walikota jangan mantan narapidana korupsi. Ini orang yang sudah ketika diberi kesempatan memimpin, kemudian melakukan korupsi itu kan sudah cacat moral,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Selain karena eks napi korupsi sudah cacat moral, Johan Budi menyebut untuk masuk kerja di perusahaan saja diperlukan syarat yang sangat ketat, apalagi menjadi pemimpin.

“Kedua, untuk masuk ke perusahaan saja ada surat keterangan macam-macam kan, apalagi untuk menjadi seorang pemimpin,” ujarnya.

Dengan pelarangan eks napi korupsi maju Pilkada, Johan menganggap hal itu akan memberi efek jera.

“Ketiga , menurut saya ini sebagai bagian menciptakan efek jera bagi orang yang ingin coba-coba korupsi, sehingga dia takut kalau saya korupsi gak akan bisa dicalonkan lagi,” jelasnya.

Meski demikian, Johan Budi mengakui waktu yang ada saat ini sangat mepet untuk merevisi PKPU itu. Sebab, Pilkada serentak 2020 sudah di ambang mata.

“Kalau sekarang udah gak mungkin revisi UU, kan Pilkadanya 2020. Tapi yang kita bahasnya PKPUnya, kita belum tahu jawaban KPU,” tandasnya.

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version