Berita
Menag: Semua Majelis Taklim Terdaftar
Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim,”
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Regulasi ini diundangkan sejak 13 November 2019.
Menag Fachrul Razi menegaskan aturan tersebut dibuat untuk memudahkan pemberian bantuan pemerintah kepada majelis taklim.
Ia membantah regulasi itu dibuat sebagai upaya kontrol pemerintah terhadap majelis taklim untuk mencegah masuknya paham-paham radikalisme.
“Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim,” Menag Fachrul dalam keteranganya, Jumat, (29/11).
PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Majelis taklim yang dimaksud dalam PMA, mesti terdaftar dan melaporkan susunan kepengurusan dan jemaahnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan melampirkan identitas pengurus dan jemaah, seperti foto copi KTP.
Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
EKBIS25/02/2026 12:30 WIBTren E-Commerce Ramadan 2026 Naik Signifikan
-
DUNIA25/02/2026 12:00 WIBKhamenei: AS Tak Akan Mampu Hancurkan Iran
-
NASIONAL25/02/2026 14:00 WIBRekrutmen CPNS 2026 Disesuaikan Kebutuhan Nasional
-
JABODETABEK25/02/2026 13:30 WIBPolisi Tegaskan Pelaku Aniaya Pegawai SPBU Jaktim Bukan Aparat
-
NASIONAL25/02/2026 13:00 WIBBGN Tegaskan Anggaran Bahan MBG Rp8–10 Ribu per Porsi
-
OTOTEK25/02/2026 14:30 WIBAnti Gangguan! Ini Cara Blokir Telepon WA Tak Dikenal
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 20:17 WIBDiskominfo Mimika Tambah Puluhan CCTV untuk Perkuat Keamanan Timika
-
NASIONAL25/02/2026 19:30 WIBPolri Didesak Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil