Connect with us

Berita

Menaker: PP 78 sebagai Jalan Keluar

PP 78 terdapat perumusan besaran upah berdasarkan BPS.

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, PP Nomor 78 Tahun 2015 ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah terkait pengupahan. Di dalam peraturan tersebut, terdapat perumusan seputar besaran upah yang datanya bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Sebenarnya PP ini adalah jalan keluar dari persoalan pengupahan yang datanya bersumber dari BPS. Ini seperti laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebelum ada PP tersebut, terjadi tarik ulur soal pengupahan. [Kondisi ini] karena perbedaan kepentingan antara buruh dan pengusaha,” katanya saat ditemui dalam acara “Sosialisasi dan Literasi Keuangan bagi CPMI”, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).

Meski demikian, Menteri Ida sedang mendengar pendapat dari berbagai pihak, mulai dari kalangan pengusaha maupun pekerja mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, hingga saat ini, Menteri Ida masih mengkaji usulan revisi PP tentang pengupahan tersebut.

“Masih dalam proses untuk usulan revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Saat ini, masih dalam kajian dan mendengarkan usulan dari berbagai kalangan pengusaha maupun pekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan revisi PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, terdapat pesamaan kenaikan upah di setiap daerah. Kondisi ini menyebabkan upah daerah yang tinggi akan semakin tinggi, begitu pula sebaliknya.  

Oleh karena itu, KSPI menyarankan kenaikan upah minimum berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing kabupaten/kota. Sebab, setiap daerah memiliki KHL yang berbeda, sehingga persentase kenaikan upah juga berbeda nilainya.

Trending