Berita
Menaker: PP 78 sebagai Jalan Keluar
PP 78 terdapat perumusan besaran upah berdasarkan BPS.
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, PP Nomor 78 Tahun 2015 ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah terkait pengupahan. Di dalam peraturan tersebut, terdapat perumusan seputar besaran upah yang datanya bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Sebenarnya PP ini adalah jalan keluar dari persoalan pengupahan yang datanya bersumber dari BPS. Ini seperti laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebelum ada PP tersebut, terjadi tarik ulur soal pengupahan. [Kondisi ini] karena perbedaan kepentingan antara buruh dan pengusaha,” katanya saat ditemui dalam acara “Sosialisasi dan Literasi Keuangan bagi CPMI”, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).
Meski demikian, Menteri Ida sedang mendengar pendapat dari berbagai pihak, mulai dari kalangan pengusaha maupun pekerja mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, hingga saat ini, Menteri Ida masih mengkaji usulan revisi PP tentang pengupahan tersebut.
“Masih dalam proses untuk usulan revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Saat ini, masih dalam kajian dan mendengarkan usulan dari berbagai kalangan pengusaha maupun pekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan revisi PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, terdapat pesamaan kenaikan upah di setiap daerah. Kondisi ini menyebabkan upah daerah yang tinggi akan semakin tinggi, begitu pula sebaliknya.
Oleh karena itu, KSPI menyarankan kenaikan upah minimum berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing kabupaten/kota. Sebab, setiap daerah memiliki KHL yang berbeda, sehingga persentase kenaikan upah juga berbeda nilainya.
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang

















