OPM Libatkan Anak Jadi Milisi, Bentuk Pelanggaran HAM


Ilustrasi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TNPB) merekrut anak-anak remaja sebagai tentara untuk melawan militer Indonesia. Foto/RNZ Pacific/Sebby Sambom

AKTUALITAS.ID – Konflik panjang antara Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan militer Indonesia disebut melibatkan anak-anak. Cara OPM ini pun menuai kritikan karena pelibatan anak jelas pelanggaran.

“Anak tidak boleh dilibatkan dalam konflik. Siapapun yang memanfaatkan anak untuk menjadi milisi atau kurir dalam konflik bersenjata itu dilarang,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Rabu, (11/12).

Arist menjelaskan, ada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur hak anak. Aturan konvensi ini juga sudah diratifikasi Indonesia.

“Semua negara termasuk Indonesia meratifikasi itu. Anak jangan terlibat dalam konflik. Mereka hanya jadi korban yang dimanfaatkan kelompok OPM tersebut,” ujar Arist.

Sementara, pengamat keamanan dari Universitas Parahyangan (Unpar), I Nyoman Sudira, menekankan cara OPM yang melibatkan anak-anak sebagai milisi tentara bentuk pelanggaran HAM. Ia khawatir kondisi ini menggambarkan berbahayanya saat anak-anak memegang senjata api.

Dia menyebut kabar penggunaan anak-anak jadi milisi di Papua bisa ditutupi dengan cara kampanye OPM yang gencar mengkritik dan melempar kesalahan ke pemerintah Indonesia.

Menurutnya, dengan konlik yang berkepanjangan maka harus ada cara pendekatan baru dalam persoalan Papua. Caranya mengurangi aspek pengamanan militer agar bisa mengubah stigma. Namun, dari OPM juga harus komitmen dan jangan melempar kesalahan ke pemerintah RI.

“Kita ganti ke kemanusiaan. Mungkin siapa tahu itu akan mengubah stigma di Papua. Tapi, ya jangan disalahkan lagi kalau pemerintah sudah berupaya seperti itu,” kata Nyoman.

Kabar penggunaan anak remana sebagai tentara di Papua muncul kembali. Hal ini bahkan disorot masyarakat internasional.

Sorotan serta kritikan ini tertuju saat peringatan hari ulang tahun OPM di Oxford, Inggris yang dipelopori tokoh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda.

Terkait itu, dalam hukum internasional umur di bawah 18 tahun masuk kategori anak-anak. Pelibatan anak-anak demi kepentingan konflik militer masuk kejahatan perang. Hal ini berdasarkan Statuta Roma tahun 2002 soal pengadilan pidana internasional.

Lebih 150 negara termasuk Indonesia sudah meratifikasi aturan konvesional PBB terkait menghentikan pelibatan militer di bawah 18 tahun. Cara ini sebagai upaya menghentikan eksploitasi anak-anak oleh kelompok bersenjata.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>