Connect with us

Berita

Rendam PPSU di Got, Anies Copot Lurah Jelambar

mereka terbukti, karena itu mereka akan dibebastugaskan.

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mencopot pejabat yang merendam puluhan pegawai honorer di dalam got. Video itu sempat viral, dan sudah diambil tindakan.

Menurut Anies sebenarnya peristiwa itu sudah berlangsung pekan lalu. Bahkan ia mengaku, sebelum video itu viral di media sosial, pihak terkait terutama lurahnya, sudah diberi sanksi. Bahkan kini sudah dipecat.

“Hasil pemeriksaan sudah selesai. Dan mereka terbukti, karena itu mereka akan dibebastugaskan. Kalau kemarin nonaktif, sekarang akan dibebastugaskan,” kata Anies di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12).

Dia meminta semua jajaran di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, untuk mengambil pelajaran dari peristiwa ini. Bahwa apapun kegiatan yang dilakukan, meskipun sudah menjadi kebiasaan turun temurun tapi tidak beradab, tidak bisa dilaksanakan lagi.

“Walaupun sudah berkali-kali, kalau itu tidak menjaga prinsip keberadaban, maka tidak boleh dilaksanakan dan [penyuruhnya] akan diberi sanksi,” katanya.

Mantan Mendikbud itu melanjutkan, jika memang di tempat-tempat lain juga ada hal serupa, maka akan langsung diambil tindakan. Tidak perlu menunggu viral di media sosial terlebih dahulu. “Kita begitu ada peristiwa, langsung kita tindak, dan langsung hari itu juga lurah di nonaktif kan,” katanya.

Sebelumnya, Lurah Jelambar Jakarta Barat Agung Triatmojo mengaku pasrah setelah dinonjobkan lantaran video viral pekerja honorer yang masuk ke got untuk melakukan tes fisik. Ia tak berbicara banyak mengenai pencopotan jabatannya karena pada saat ini peristiwa tersebut dalam tahap pemeriksaan.

“Saya kira cukup, biar hasil pemeriksaan saja yang bicara. Saya takut salah bicara,” kata Agung saat dihubungi VIVAnews.

Peristiwa PPSU masuk got itu diketahui terjadi pada pekan kemarin. Tes fisik itu meminta para pegawai honore masuk ke dalam selokan hanya terkena apesnya.

Sebelumnya saat diwawancara, Agung menyebut, salah memaknai surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.

Ia pun mengaku telah diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah Kota Jakarta Barat mengenai hal tersebut.

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version