Berita
Pelaku Perobek Alquran di Tasikmalaya, Terancam 5 Tahun Penjara
pelecehan terhadap kitab suci Alquran
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Tasikmalaya menetapkan Erwin bin Tarya Sucipto sebagai tersangka kasus penodaan agama. Erwin merupakan pelaku dalam video viral perobekan Alquran di Tasikmalaya.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi sudah menahan tersangka di Mapolresta Tasikmalaya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisari Besar Polisi Saprtono Erlangga, saat dikonfirmasi, Jumat (20/12).
Saptono menerangkan tersangka dijerat Pasal 165 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, tindakan penghinaan atau pelecehan terhadap kitab suci Alquran terjadi di Tasikmalaya. Pelaku merobek dan membuang lembaran berisi ayat-ayat suci.
Hal tersebut diketahui setelah sebuah rekaman video berdurasi 30 detik memperlihatkan seseorang tengah memunguti sobekan Alquran tercecer di Jalan Galunggung, Tasikmalaya, Jawa Barat, viral di media sosial.
-
FOTO03/03/2026 21:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Mantan Wapres Try Sutrisno
-
EKBIS03/03/2026 21:31 WIBAgresi AS-Israel ke Iran Ancam Selat Hormuz dan Bab el Mandeb, Ekonomi Dunia di Ujung Risiko
-
NUSANTARA03/03/2026 17:00 WIBMie dan Teri Berformalin Ditemukan BBPOM Serang
-
POLITIK03/03/2026 20:13 WIBBahas Geopolitik Global, Prabowo Undang Mantan Presiden ke Istana
-
PAPUA TENGAH03/03/2026 19:43 WIBPemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal
-
NASIONAL03/03/2026 10:15 WIBKPK Amankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Senyap
-
EKBIS03/03/2026 16:30 WIBKolaborasi Riset Swasembada Energi, Kemdiktisaintek Gandeng MIND ID
-
NASIONAL03/03/2026 14:00 WIBEddy Ingatkan Risiko Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah